JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah analisis bahwa penyimpanan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berada di luar negeri.
“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Dia juga menegaskan bahwa Sirekap dikembangkan dengan merujuk regulasi-regulasi yang ada. Di sisi lain, Sirekap juga tidak memuat data pribadi.
“Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya sehingga publik dapat mengakses, dapat melihat, dapat mencatat, bahkan mengumpulkan data tersebut,” ujarnya.
“Implementasi cloud server memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain,” kata Betty menegaskan.
Akan tetapi, Betty tak menampik bahwa jaringan Sirekap memang terhubung dengan banyak negara. Hal itu guna menunjang kebutuhan cloud server yang andal dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan mumpuni.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dia berujar bahwa Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.
Apalagi, lalu lintas akses (traffic) Sirekap diklaim mencapai 18 terabit selama bulan Februari 2024 saja.
Sirekap, menurut Betty, sudah diakses hampir 685 juta kali dan performanya sejauh ini sangat mulus atau tanpa kendala.
“Untuk mengelola traffic yang begitu tinggi, KPU mengimplementasikan CDN (content delivery network) yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia. Dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud,” ujar Betty.
Dia menjelaskan, CDN yang merupakan jaringan server yang didistribusikan secara global guna membantu situs berkinerja lebih cepat dan aman via jaringan tersebut. Pengguna nantinya akan dilayani oleh CDN terdekat.
Untuk para pengguna yang akan mengakses hasil KPU, CDN cloud akan menggunakan IP acak.
KPU menggunakan mekanisme ini karena diperkirakan ada 1,6 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) di seluruh Indonesia yang akan mengakses Sirekap dalam waktu yang relatif bersamaan.
Tak hanya itu, berbarengan dengan KPPS, publik juga terus mengakses Sirekap untuk memantau hasil perolehan suara terkini.
“Maka diperlukan distribusi akses terhadap portal tersebut yang berada di seluruh belahan dunia untuk mempercepat aksesnya,” kata Betty.
Namun, Betty mengakui bahwa Sirekap menggunakan teknologi IP ANYCAST yang diregistrasi di Singapura. Hal itu untuk mengantisipasi serangan DDOS (distributed denial-of-service) termasuk dari mancanegara.
“Pada 14 Februari 2024 beberapa website KPU mengalami serangan DDOS yang menyebabkan situs kpu.go.id tidak dapat diakses sementara waktu, namun situs pemilu2024.kpu.go.id (tampilan Sirekap), infopemilu.kpu.go.id, cekdptonline.kpu.go.id, masih dapat berjalan dengan baik,” ujar Betty.
“Proses KPPS ketika awal menginput ke dalam Sirekap sempat mengalami kendala beberapa saat karena DNS go.id mengalami serangan DDOS, namun dalam dua jam dapat teratasi,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Ciberity, Arif ‘Bangaip’ Kurniawan mengaku menemukan beberapa anomali Sirekap.
Dalam temuan mereka, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di China, Perancis, dan Singapura. Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba.
Cyberity berpandangan, data pemilu semestinya berada di Indonesia.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019),” kata Arif dalam keterangan tertulis Cyberity. (Web Warouw)