JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
“Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Bahlil Merespons
Menteri ESDM Bahlil Lahadaliamerespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg bukan merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil mengatakan kebijakan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg merupakan perintah Presiden Prabowo.
Perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg yang dilakukan kementeriannya dengan melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg pun dilakukan dengan kajian mendalam. Bahkan, kajian sudah dilaksanakan sejak 2023. Kajian perubahan kebijakan dilakukan setelah hasil audit BPK menyebut ada penyalahgunaan subsidi, termasuk LPG 3 kg yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Kementerian ESDM katanya tak ingin mencari kesalahan soal siapa yang bertanggung jawab atas masalah itu. Yang dilakukan Kementerian ESDM sekarang ini adalah mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki masalah itu.
“Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah bapak presiden wajib-wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (4/2).
Bahlil Melarang Pedagang Eceran Menjual LPG 3 Kg
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Bahlil melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari kemarin. Imbas kebijakan itu, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Mereka harus ngantri berjam-jam untuk mendapatkan LPG 3 kg.
Awalnya, atas nama pemerintah Bahlil melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
DPR minta kebijakan dicabut Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya. (Web Warouw)