JAKARTA- Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. ASN yang tetap nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja pada hari tersebut.
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com dilaporkan, Jumat (9/5/2025).
Pramono Ultimatum ASN yang Tak Naik Transportasi Umum: Dibina atau Dibinasakan
Kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan.
Pramono menyebut, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut dengan tegas.
“Saya bersyukur satpam di kantor wali kota Jakarta Selatan kemarin tegas, sehingga mereka ditolak, tidak bisa masuk,” ungkap Pramono.
Namun, Pramono menjelaskan bahwa pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang hamil. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi alasan kesehatan dan kenyamanan.
“Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” jelasnya.
“Minggu lalu, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen. Minggu ini saya belum mendapat laporan lengkap, tapi tadi Kepala Dinas Perhubungan sudah meminta seluruh OPD untuk segera melaporkan,” katanya.
Tiap Rabu Pramono juga menekankan bahwa dirinya memberikan contoh langsung kepada ASN. Ia mengaku menggunakan transportasi umum saat pulang kerja pada Rabu lalu.
“Jadi untuk hal yang berkaitan dengan ASN, menggunakan transportasi umum, kalau dulu mungkin setengah-setengah, kalau saya enggak. Karena saya sudah mencontohkan sendiri,“ ungkap Pramono.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Dibina atau “Dibinasakan”
Sebelumnya, Pramono Anung menyampaikan, tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov dalam menggunakan transportasi umum mencapai angka 96 persen. Pramono mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap empat persen ASN yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu di lingkungan Pemprov Jakarta.
“Yang empat persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, yaitu dibina serius atau ‘dibinasakan’,” ujar Pramono disambut tawa hadirin usai pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov yang mewajibkan ASN untuk menggunakan angkutan publik setiap Rabu. Ia mengungkapkan, tingginya kepatuhan tersebut tak lepas dari sejumlah kebijakan pendukung.
“Karena memang pertama parkirnya kami tidak perbolehkan di sini (Balai Kota),” ucap Pramono.
Kemudian, faktor lainnya adalah tidak dioperasikannya kendaraan dinas ASN dari depo-depo yang ada. Selain itu, Pemprov juga memberikan fasilitas gratis transportasi umum bagi ASN dan keluarganya.
“Sekarang ini kalau mau menggunakan fasilitas angkutan umum kan gratis, mau naik dari manapun,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada internal ASN, tetapi juga meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta secara keseluruhan.
Dari yang sebelumnya rata-rata 1,2 juta penumpang per hari, kini naik menjadi 1,4 juta.
Sebagai bentuk pengawasan, Pramono sengaja menjadwalkan pelantikan pejabat baru bersamaan dengan Hari Transportasi Umum untuk memastikan kepatuhan para pejabat. Ia mengaku menerima banyak kiriman foto dari para pejabat yang menggunakan angkutan umum sebelum hadir ke pelantikan.
“Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka memfoto serta mengirimkan kepada saya,” tambahnya. (Calvin G. Eben-Haezer)