JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi agar distribusi berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga kepatuhan lembaga penyalur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, operasional dan pelayanan masyarakat di SPBU yang disidak berjalan normal. Namun, tim menemukan adanya indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM Subsidi.
Meski demikian, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan distribusi BBM Subsidi membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Kitty, dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Sebagai upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Pertamina juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi kendaraan yang terindikasi memiliki pola pembelian tidak sesuai aturan.
Enam SPBU di Sumatera Barat Sudah Dialihkan
Pengelolaannya Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan. Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam SPBU.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” kata Kitty.
Pertamina Patra Niaga juga terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi BBM Subsidi sekaligus mendeteksi lebih awal indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi serta pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi BBM dan memastikan BBM Subsidi diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang BERHAK. (Calvin G. Eben-Haezer)

