JAKARTA – Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
“Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” jawab Gempur.
Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.
“Thita dan cucunya,” jawab Gempur.
Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.
“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.
“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin,” jawab Gempur.
“Itu di dalam negeri atau di luar?” tanya hakim.
“Di dalam negeri,” jawab Gempur.
“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.
“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak,” jawab Gempur.
Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
“Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?” tanya hakim.
“Sama, Pak,” jawab Gempur.
“Pihak ketiga semuanya ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Gempur.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya dilaporkan, aksi memotong anggaran eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibongkar mantan ajudan. Anggaran eselon I Kementan dipotong demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak SYL.
Kesaksian memotong anggaran itu disampaikan Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL. Dalam sidang SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 April 2024, Panji hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa.
Panji awalnya dikonfirmasi oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mengenai berita acara pemeriksaan (BAP)-nya terkait pemotongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji mengamini BAP itu.
“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya hakim.
“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.
“Memotong anggaran masing-masing apa?” tanya hakim.
“Eselon I,” jawab Panji lagi
Menurut Panji, uang itu diperuntukkan buat kepentingan pribadi SYL. Dia mengetahui hal itu karena mengikuti arahan SYL.
“Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya hakim
“Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak,” jawab Panji.
“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” tanya hakim.
Selain untuk membiayai keperluan rumah, uang itu dipakai SYL ketika hadir dalam sebuah acara. Atau bahkan ketika dia menjadi tamu undangan pernikahan.
“Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” kata Panji.
Bayar Dokter Kecantikan
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membayar dokter kecantikan anak SYL. Panji mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya hakim.
“Ke dokter,” jawab Panji.
“Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?” tanya hakim
“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” jawab Panji.
“Rumah tangga itu rumah tangga siapa?” tanya hakim.
“Rumah tangga anak bapak,” jawab Panji.
“Anaknya bapak, dibiayain juga?” tanya hakim.
“Biasanya,” jawab Panji.
“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?” tanya hakim.
“Biaya perbaikan-perbaikan,” jawab Panji.
“Perbaikan-perbaikan apa?” tanya hakim.
“Rumah,” jawab Panji.
Beli Onderdil Kendaraan
Selain anak perempuan SYL menggunakan uang itu untuk perawatan, anak laki-laki SYL turut menikmati uang tersebut. Panji mengatakan anak laki-laki SYL menggunakan uang itu untuk membeli onderdil kendaraan.
“Biasa saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu,” kata Panji.
Jadi untuk anak yang perempuan,” tanya hakim.
“Perempuan,” jawab Panji.
“Anak yang laki-laki?” tanya hakim.
“Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya,” jawab Panji.
Panji menegaskan biaya dokter kecantikan dan onderdil kendaraan dibebankan ke Kementan. Panji biasanya meminta ke Biro Umum mengenai pembayaran tersebut.
“Itu dibebankan juga ke Mentan juga?” tanya hakim.
“Dibebankan. Saya minta ke biro umum,” ucap Panji.
Lalu biro umum bayar langsung atau saudara yang bayar?” tanya hakim lagi.
“Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum,” kata Panji.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Web Warouw)