Selasa, 8 Oktober 2024

AKIBAT SALAH SASARAN..! Kemendikbud: Anggaran Belum Memungkinkan Gratiskan Seluruh Pendidikan Dasar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan saat ini negara belum mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar secara keseluruhan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam diskusi bertajuk

“Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” di Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).

“Anggaran yang ada belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Suharti.

Menurut Suharti, saat ini pemerintah hanya mampu untuk membiayai penuh sekolah negeri. Sementara sekolah swasta belum bisa dibiayai penuh oleh pemerintah.

Bahkan, kata dia, Kemendikbud Ristek saat ini masih kekurangan anggaran untuk menyokong kegiatan operasional.

“Bagaimana satuan anggaran yang masih berbeda memang jauh dari harapan. Bahkan satuan biaya untuk operasional saja masih sangat kurang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Suharti menegaskan pemerintah belum mampu untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar yang ada di sekolah swasta ataupun sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Untuk sekolah negeri, gaji guru sudah ditanggung oleh pemerintah tapi sekolah swasta gaji guru belum bisa disediakan oleh pemerintah,” jelas Suharti.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024) silam.

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. “Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ucap Hakim Guntur.((Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru