Selasa, 11 Februari 2025

Aktifis 98 Sumut: Pembubaran Ormas Jangan Langgar Undang-undang

MEDAN- Pejabat Pemerintahan, tokoh masyarakat dan para elit politik agar memberikan komentar yang mendidik, sesuai hukum dan mengeluarkan pernyataan yang sejuk berkaitan dengan bentrok berdarah antara kedua ormas kepemudaan, di jalan HM Thamrin, Medan, Sabtu (30/1), Hindari membuat komentar yang justru memperkeruh suasana dan tidak sesuai konteks. Hal ini ditegaskan oleh Kordinator Aktifis 98 Sumatera Utara, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap kepada Bergelora.com di Medan, Kamis (4/2) menyikapi pernyataan Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin tentang pembubaran ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan pemuda Kekaryaan (IPK) di media massa.

Menurut Ikhyar Valayati, tidak dapat dinafikan banyak sekali perbuatan oknum ormas tersebut yang membuat resah masyarakat, bukan hanya masalah konflik, tetapi juga menyangkut pengutipan liar, jasa keamanan yang tidak sesuai dengan KUHP, yang membutuhkan peran dari aparat keamanan, khususnya pihak kepolisian sangat lemah.

“Masalah utama masyarakat di Sumatera Utara justru bukan konflik antar Ormas, tetapi ketidak tegasan aparat dalam menindak kegiatan kriminal para oknum OKP dan anggota masyarakat lainnya, misalnya pengutipan liar uang jasa keamanan, jasa bongkar muat, perebutan lahan parkir, hingga mendatangi dan memeras aparat birokrasi untuk mendapatkan proyek pembangunan.

Pihak kepolisian dan aparat keamanan menurutnya justru membiarkan, sehingga beberapa oknum ormas baik di tingkat wilayah hingga tingkat desa merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah sah dan legal.

“Jika aparat tidak tegas, maka masyarakat di bawah tetap merasakan dampaknya. Jadi ini bukan masalah bubar atau tidaknya suatu organisasi, karena AD/RT semua Ormas yang ada cukup baik, selain itu mereka juga punya program program yang positif,” tegasnya.

Jangan sampai menurutnya hanya karena perbuatan kriminal dari oknum kedua OKP justru memberangus kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikhyar Velayati mengingatkan bahwa untuk membubarkan suatu ormas, menurut Undang-undang Organisasi Massa No 17 Tahun 2013 harus melalui tahapan dan prosedur yang ketat, mulai dari sanksi administrasi, penghentian sementara hingga pembubaran ormas sesuai BAB XVII tentang pasal sanksi dan itupun harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung.

“Harus di teliti apakah AD/RT Ormas tersebut menyalahi undang-undang atau tidak,” ujarnya.

Selain itu harus juga di lihat, suatu ormas bisa di larang sesuai dengan BAB XVI apabila melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Apakah konflik berdarah dan merusak fasilitas umum tersebut sudah bisa di jadikan alasan untuk pembubaran kedua OKP tersebut, harus di teliti dulu bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu perintah resmi dari organisasi, dan merupakan kegiatan utama dan tujuan dari organisasi tersebut,” katanya. (Anto)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru