Senin, 13 Januari 2025

PERLU DISOROTI TERUS NIH..! Amnesty International Ungkap 8 Pasal Bermasalah dalam RUU Polri

JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengungkap delapan pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia. Peneliti Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri mengatakan, pasal bermasalah ini berdampak pada perluasan kewenangan yang berpotensi menyebabkan Polri menjadi lembaga yang superpower.

“Perluasan kewenangan ini kami sangat kritisi karena siapa kemudian yang mengawasi, siapa yang kemudian bertanggung jawab,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Polisi Superbody, Siapa yang Mengawasi,” di Kantor Amnesty International Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Pertama Pasal pertama yakni Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber. Hal ini dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.

Kedua Kemudian Pasal 14 Ayat 1 huruf q yang memperkenankan Polri melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap uang siber. Potensi yang sama bisa terjadi seperti pasal dan ayat sebelumnya.

Ketiga Masih Pasal 14, namun kali ini ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

Keempat Pasal 16 Ayat 1 huruf g juga hampir sama, yakni memberikan kewenangan polisi melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap surat, dokumen elektronik, dan bentuk dokumen lainnya.

“Pasal ini berpotensi pelanggaran privasi karena belum adanya standar, norma, dan pengaturan mengenai kategori barang bukti yang dicurigai,” tutur Nurina.

Kelima Kemudian, Pasal 16A yang memberikan kewenangan polisi melakukan penggalangan intelijen. Ini dinilai akan menimbulkan pelanggaran hak privasi warga karena belum ada mekanisme pengawasan dan batas yang diatur lebih lanjut.

Keenam Pasal keenam yakni Pasal 16B yang memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penangkalan dan pencegahan kegiatan tertentu untuk mengamankan kepentingan nasional. Hal ini dinilai mengancam para pejuang HAM dan aktivis demokrasi di Indonesia.

Ketujuh Kemudian, Pasal 16 Ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi membantu penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik lainnya. Kedelapan Begitu juga pasal 16 Ayat 1 huruf p yang memberikan kewenangan Polri menerima hasil penyidikan dari PPNS.

“Ini menyebabkan Polri menjadi lembaga penegak hukum tertinggi dalam bidang penyidikan dan berpotensi menciptakan impunitas,” kata dia.

Revisi UU Polri

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, draf revisi UU mengatur tambahan kewenangan Polri menjadi sorotan sejumlah pihak.

Disebutkan, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informastika penyelenggara jasa telekomunikasi.

RUU ini juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri. Selain itu, revisi UU juga mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.

Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun kapolri bisa diperpanjang. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru