Jumat, 4 Juli 2025

Ampuun…! BPJS Berhutang, Peserta BPJS Dijebak Jadi Pasien Umum

Pasien Masri ketika dirawat RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang. (Ist)

SERANG- Keluarga pasien- pasien BPJS Kesehatan sering kali mengeluhkan jebakan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Alasan yang paling umum adalah mengatakan bahwa kamar sudah penuh pada pasien BPJS. Namun kalau didaftarkan sebagai pasien umum, kamar masih ada dan akan dilayani. Seperti pasien Masri di Serang yang mengalami hal serupa.

Pada Sabtu, 1 September 2018 Masri berobat jalan ke poli mata RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten dan menurut pihak medis pasien diharuskan kontrol kembali pada hari tanggal Sabtu, 8 September 2018.

Seperti biasa Masri pun kembali melakukan kontrol ke poli  mata rumah sakit yang sama dan dokter mengharuskan rawat inap.

Keluar pasien  kemudian mengurus pendaftaran pasien untuk mengurus BPJS Kesehatannya. Tapi tiba loket pendaftaran, petugas BPJS bernama Hafidz mengatakan BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan dengan alasan BPJSnya berasal dari daerah Pandeglang tanpa alasan lebih jauh lagi. Tentu saja pihak keluarga cemas dengan keadaan Masri, apa lagi harus operasi mata.

Dalam keadaan panik pihak keluaraga dengan terpaksa mendaftarkannya sebagai umum,walaupun memiliki BPJS dan tiap bulan membayar iuran .

Menghadapi hal ini Robby, Ketua Bidang Advokasi, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Pandeglang  menanyakan kepihak rumah sakit tentang penolakan BPJS Kesehatan terhadap pasien Masri.

Robby Diarahkan ke BPJS Center yang menjelaskan bahwa Masri sudah tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena sudah masuk pasien umum. Pihak BPJS Center kemudian mengarahkan kembali ke kantor BPJS Serang untuk bertemu Ibu Resti. Namun Robby tidak dapat bertemu dengan ibu Resti. Ternyata ibu Resti Enggan menemui dan hanya bisa dihubungi lewat telepon dengan alasan harus melalui pengaduan terlebih dulu.

“Kami hanya bertemu dengan Gunawan dari Humas BPJS. Menurut Gunawan pada dasarnya pihak BPJS akan membayarkan apabila  pihak rumah sakit mengklaim,” Robby menjelaskan.

Gunawan pun menyarankan apabila pada waktu itu pihak keluarga mengatakan memiliki BPJS seharusnya rumah sakit bisa langsung menerima.

Gunawan mengembalikan Robby untuk berkordinasi dengan  rumah sakit dan menemui petugas yang mengatakan bahwa bpjs itu tidak bisa digunakan.

“Kami pun kembali berkordinasi dengan petugas yang sempat menolak pasien BPJS. Namun menurut Hafidz di rumah sakit dia hanya mengikuti aturan BPJS yang mengatakan pasien BPJS dari Pandeglang tidak bisa digunakan di Serang. Kami menanyakan aturan tapi dilempar kembali ke BPJS Center di rumah sakit. BPJS Center kembali menolak pasien dengan alasan sudah di daftarkan sebagai pasien umum.

“Ada upaya yang dilakukan petugas rumah sakit yang sengaja menggiring atau dipaksakan harus menggunakan umum. Seharusnya petugas menjelaskan terhadap keluarga pasien bila menggunakan BPJS dari daerah Pandeglang diwajibkan bawa rujukan. Namun ketika petugas mengatakan BPJS tidak bisa digunakan berarti ini kesengajan dari pihak rumah sakit supaya pasien menggunakan umum,” katanya.

DKR kemudian melaporkan hal ini ke bagian pengaduan dan ditemui Yusuf, petugas rumah sakit.

“Yusuf mengatakan pihak rumah sakit akan mencarikan jalan keluar dengan mengganti kembali statusnya yang dari umum menjadi peserta BPJS. Namun dia mengatakan apabila ini tidak di setujui pihak BPJS, maka pihak rumah sakit sudah berupaya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada hari Kamis (13/9) Masri dipulangkan paksa oleh pihak rumah sakit dalam keadaan sakit. Ia dipulangkan karena tidak sanggup bayar biaya jika dioperasi. Keluargapun merasakan kekecewaan terhadap pelayanan rumah sakit dan BPJS kesehatan yang mempermainkan masyarakat yang membutuhkan segera pelayanan kesehatan.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Pandeglang Mohamad Rohim mengatakan apabila pasen dipulangkan dalam keadaan sakit maka pemerintah harus hadir menindak petugas yang menyulitkan pasien.

“Pemerintah harus hadir dan menindak oknum yang menyengsarakan rakyat.  Seharusnya kantor BPJS Serang dan Rumah Sakit memberikan pelayanan sesuai kepesertanya. Ini kan sama saja mengarahkan dan menjebak pasien untuk daftar secara umum,” katanya.

Hal ini menurutnya terjadi akibat hutang BPJS Kesehatan yang tak kunjung dibayar pada rumah rumah sakit. Sehingga rumah-rumah sakit menolak halus pelayanan BPJS pada pasien. (Lim)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru