Sabtu, 5 Oktober 2024

ANEH BARU TERBONGKAR SEKARANG..! KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Bos BI Buka Suara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

Bos BI Buka Suara

Kepada Bergelora.com di Jqkarta dilaporkan, Bank Indonesia (BI) mengklaim telah menyalurkan dana program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Pasalnya, bank sentral memiliki tata kelola kuat serta menjunjung asas hukum.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo menanggapi aksi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ujar Perry, Rabu (18/9/2024).

Perry menegaskan bahwa proses penyaluran dana CSR selalu berdasarkan tata kelola dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan yang berlaku mencakup dua hal, yakni mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan.

Dia menjelaskan, CSR diberikan dengan tata kelola sebagai berikut: Pertama, CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu. Oleh karena itu, yayasan-yayasan harus memenuhi persyaratan.

Kedua, CSR mencakup pada tiga bidang utama, yaitu: bidang pendidikan berupa beasiswa, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat berupa UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) maupun usaha lain di berbagai daerah, dan yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti tempat ibadah berbagai agama.

Ketiga, CSR diberikan jika memenuhi persyaratan yayasan, yaitu: merupakan lembaga hukum sah, programnya harus jelas dan konkret, dan jumlahnya sesuai dengan standar BI.

“Kami sudah ada standarnya, berapa untuk beasiswa maupun UMKM. Sehingga, untuk menentukan proyek itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima dan menyampaikan juga ada laporan pertanggungjawabannya,” papar Perry.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2024).

Asep mengatakan hingga saat ini penyidik ​​dalam tahapan menunggu sprindik yang diteken oleh pimpinan KPK.

Meski sejumlah kabar dimuat sudah ada penetapan tersangka, namun Asep belum resmi mengumumkan daftar tersangka maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka. Kasus ini disebut-sebut turut menyeret sejumlah anggota DPR.

Asep hanya menegaskan bahwa pengumuman yang dicurigai akan diumumkan secara bersamaan dengan dihilangkan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru