Jumat, 13 Desember 2024

APA AJA NIH..? Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

JAKARTA – Pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan terakhir Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, seiring dengan revisi aturan tersebut, jenis barang impor non komersial dan personal use nantinya tidak akan diatur dalam Permendag.

“Untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani mengatakan, melalui Permendag 8/2024, pemerintah memberikan relaksasi impor untuk 7 komoditas yaitu elektronik, pakaian jadi, tas, aksesoris pakaian jadi, alas kaki, dan katup. Kemudian untuk komoditas besi baja, tekstil dan produk tekstil saat ini menggunalan laporan survei dalam negeri.

“Jadi yang harus diantisipasi Laporan Survei-nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah laporan survei,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

“KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam, jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan,” ucap dia.

Adapun sebanyak 13 truk kontainer yang sempat tertahan imbas aturan lartas impor bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta, pada hari ini, Sabtu.

Sri Mulyani mengatakan, truk kontainer barang ini bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer dimana 5 kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan 8 kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri, ini yang akan keluar hari ini dari Tanjung Priok yang sekarang ini akan dilihat bersama,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, di saat yang sama, sebanyak 17 truk kontainer juga bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (Tanjung Priok) dan 18 kontainer di Tanjung Perak,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sri Mulyani mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.

Ia menjelaskan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Sri Mulyani, puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor berupa besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

“Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia,” ucap dia. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru