JAKARTA – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan polusi udara yang menyelimuti berbagai kota adalah siklus alam yang terjadi setiap tahun akibat musim kemarau.
“Polusi udara saat ini adalah siklus alam karena kekeringan, sehingga partikel polutan berterbangan,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.(6/7).
Handoko menuturkan musim kemarau membuat suhu udara lebih panas dan daratan menjadi kering. Kondisi itu menghasilkan listrik statis yang membuat polutan lebih lama mengambang di udara dan tidak bisa turun ke tanah.
Menurut dia, polutan hanya bisa luruh melalui bantuan air hujan. Cara generik yang dapat dilakukan saat ini adalah menciptakan hujan buatan melalui teknologi modifikasi cuaca.
“Polutan tidak bisa turun dan yang bisa menurunkan polutan itu hanya hujan, makanya kami membasahi dengan teknologi modifikasi cuaca. Itu jalan pintas,” kata Handoko.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa teknologi modifikasi cuaca harus dilakukan secara bijak dan hati-hati karena operasi itu bagian dari intervensi terhadap alam.
BRIN menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca itu berdasarkan instruksi BNPB, Kementerian LHK, dan pemerintah provinsi.
“Teknologi modifikasi cuaca tidak ada dampak terhadap lingkungan. Itu siklus alam, kami tidak ingin mengatur alam sesuka hati,” pungkas Handoko.
Selain hujan buatan, Indonesia juga memakai teknologi generator kabut untuk meluruhkan polutan yang beterbangan di udara.
Alat itu dipasang di atas gedung-gedung tinggi untuk mengurangi konsentrasi PM2,5 secara lokal karena mampu menghasilkan semburan air dengan ukuran yang halus dan mengikat polutan agar meluruh ke permukaan tanah.
Sebelumnya dilaporkan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Kamis (31/8/2023) lalu.
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi akibat polusi udara bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Sementara sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.
4 Pabrik Disetop KLHK
Sebanyak empat pabrik dihentikan oleh KLHK akibat polusi udara, antara lain:
1) PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
2) PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
3) PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur
4) PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong)
Siti Nurbaya mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan tengah memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber polusi udara Jakarta dan sekitarnya.
“Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur,” katanya.
Menperin menyayangkan narasi yang tercipta bahwa industri menjadi sumber pencemaran udara yang marak dibicarakan belakangan ini. Padahal, menurut dia, industri bukan hanya manufaktur atau pengolahan, tetapi juga meliputi pariwisata atau jasa seperti mal.
Menperin menyayangkan narasi yang tercipta bahwa industri menjadi sumber pencemaran udara yang marak dibicarakan belakangan ini. Padahal, menurut dia, industri bukan hanya manufaktur atau pengolahan, tetapi juga meliputi pariwisata atau jasa seperti mal.
“Sayangnya sudah diciptakan narasi bahwa ini industri (penyebab polusi udara). Seharusnya dijelaskan industri itu kan bukan hanya manufaktur, ada industri pariwisata, ada industri listrik, ada industri jasa seperti mal, itu kan industri. Tapi seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri,” katanya.
Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.
“Sekarang KLHK menyatakan bahwa ada 11 perusahaan industri. Sekarang kita lagi cek apa benar 11 itu perusahaan industri, jangan-jangan dari 11 itu ada pembangkit listrik. Jangan-jangan ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur dan itu sudah kita buktikan dari minggu lalu,” ungkapnya. (Web Warouw)