JAKARTA – Bandar besar narkoba jenis ganja yang sering mengedarkan ganja di tiga wilayah yakni Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan PALI, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih Sumatera Selatan, pada Kamis (22/12) pukul 23.50 wib.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (26/12) dilaporkan, bandar kelas kakap yang dikendalikan bandar lain dari balik sel Nusa Kambangan tersebut diringkus bersama dua kaki tangannya di wilayah Prabumulih. Bandar tersebut yakni PB (30), warga Dusun 1 Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Sementara dua kaki tangannya di Prabumulih yang turut diamankan yakni, ZH (20), warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur dan RJ (30), warga Comp Zibang Bawah Kemang Kelurahan Dusun Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.
Dari tangan tersangka PB berhasil diamankan sebanyak 33,5 kilogram narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam 19 bal paket besar, 1 buah timbangan, 1 buah tampa.
Sementara dari tangan ZH dan RJ berhasil diamankan satu unit motor Beat serta beberapa paket ganja seharga Rp. 70 ribu siap edar.
Guna untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, tiga tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Rahmad Sihotang, Kabag Ops, Kompol Andi Supradi SIK SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu, Heri Yusma ketika gelar perkara mengungkapkan, diringkusnya bandar besar ganja itu bermula dari diamankannya satu bandar kecil yakni ZH dan RJ.
Keduanya diringkus petugas ketika tengah membawa ganja dan hendak mengedarkan ke pembeli di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul atau tepatnya di depan Alfamart bedeng seng Prabumulih tak jauh dari Jalan Lekipali.
Di hadapan petugas, tersangka ZH dan RJ mengaku mendapatkan ganja dari bandar besar yang tinggal di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Mendapat pengakuan itu petugas langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Muara Enim.
Selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka PB dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti ganja sebanyak 33,5 kilogram atau mencapai Rp. 100 juta lebih.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja dipesan dari bandar yang ada di Nusa Kambangan, rencana tersangka, ganja mau diedarkan selama Natal dan tahun baru nanti di tiga wilayah termasuk Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, Jumat (23/12).
Kapolres Prabumulih mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut, terlebih jaringan narkoba berskala besar.
“Jajaran kami akan terus bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku pengedar narkoba,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih mengatakan, untuk tersangka ZH dan RJ akan dijerat pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
“Sementara untuk akan dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Sementara, tersangka PB dihadapan Kapolres Prabumulih mengaku mengedarkan ganja bermula dari ajakan temannya berinisial S di Nusa Kambangan yang menghubungi melalui telpon.
“Saya sudah enam bulan mengedarkan ganja, pemesanan dengan S di Nusa Kambangan melalui telpon dan diantar menggunakan mobil Avanza oleh anak buah S ke rumah saya di desa,” ungkap tersangka PB.
Tersangka PB mengatakan, ganja dibeli dengan harga Rp. 3 juta tiap kilogram dan diedarkan seharga Rp. 4 juta perkilo ke kawasan Prabumulih.
“Uang pembelian di transfer, pesan tiga hari sampai dikirim ke desa, komunikasi dengan S (inisial) menunggu dia yang menelpon. Uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya seraya mengatakan kenal dengan S di Palembang ketika sama-sama kerja di PT. Tel Kabupaten Muara Enim.
Polres Prabumulih gelar tersangka bandar narkoba dan anak buahnya serta barang bukti narkoba jenis ganja kering 33,5 kilogram (ZKA Warouw)