Sabtu, 18 Januari 2025

Astaga! Meluas, Ajaran Kebencian Melalui Buku Pelajaran

JAKARTA- Kaukus Pancasila menuntut Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, untuk mengambil langkah-langkah menghentikan meluasnya ajaran kebencian yang diselundupkan melalui buku-buku pelajaran sekolah. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas kepada para penulis, penerbit, serta sekolah pengguna. Demikian anggota Kaukus Pacasila dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengingatkan lewat Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/9).

Pasalnya menurutnya, ajaran kebencian tersebut bertentangan secara diametral dengan Pancasila sebagai dasar Negara kesatuan, khususnya sila persatuan dan sila kemanusia Pancasila.

“Ajaran semacam ini sangat berbahaya jika dibiarkan tumbuh di bumi Indonesia yang berbineka,” tegasnya

Kaukus Pancasila menurutnya menaruh perhatian  serius atas kelalaian yang pernah terjadi pada 2015 lalu, dimana ajaran Wahabi yang menyerukan kebencian, berhasil diselundupkan dalam materi buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kemendikbud dan di dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Jombang.

“Di dalam kedua materi buku tersebut, disebutkan terdapat pandangan Wahabi yang membolehkan membunuh orang yang menyembah selain Allah SWT,” ujarnya.

Peringatan Kaukus Pancasila ini menurutnya didasari oleh adanya fakta bahwa Indonesia adalah rumah bagi ragam Suku dan Agama yang berbeda.

“Bukan tidak mungkin, materi kebencian serupa kembali diselundupkan ke dalam buku-buku pelajaran sekolah anak-anak Indonesia. Sehingga generasi muda bangsa kita akan tumbuh menjadi generasi pembenci sesama anak bangsa” tegas Maman.

Kaukus Pancasila  juga menuntut Pemerintah untuk melakukan segala upaya yang diperlukan dalam memberantas berbagai ajaran kebencian, tidak terbatas pada, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang sengaja menyelundupkan ajaran kebencian lewat buku-buku pelajaran sekolah.

“Tuntutan ini sejalan dengan amanat hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Anggota Kaukus Pancasila lainnya dari Fraksi PDIP, Eva Sundari, menyatakan bahwa di dalam Pasal 20 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah diatur bahwa segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

“Bahkan di dalam Pasal 156 dan 157 KUHP, penyiaran ajaran kebencian dapat dihukum secara pidana,” ujarnya

Oleh karena itu, Kaukus Pancasila meminta Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Kementerian Pendidikan harus bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Kepolisian RI, dalam membangun mekanisme pencegahan dan penindakan agar penyelundupan ajaran kebencian melalui buku-buku pelajaran tidak kembali terulang,” ungkap Eva. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru