NUNUKAN – Tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal sebanyak 45 orang, 10 di antaranya anak-anak, yang akan di berangkatkan dari Sebatik Indonesia ke Tawau Malaysia, awal pekan ini.
Para calon TKI ilegal itu ditemukan oleh aparat Kepolisian di sebuah rumah di Jalan Reformasi RT 9 RW 1 Kelurahan Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ada 45 orang dalam satu rumah yang terdiri dari 20 orang wanita dewasa, 15 laki-laki dewasa, 5 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan.
“Dari hasil interogasi, calon TKI ini akan di berangkatkan ke Tawau Malaysia menggunakan speedboat. Mereka direkrut dan dibawa oleh pelaku bernama Mansur dan Rudi,” kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce SIK, MH, didampingi Dir Reskrimum Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Hilman, Kamis (6/4), di Mapolres Nunukan.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, pengungkapan percobaan perdagangan manusia di wilayah Nunukan ini sudah dilakukan sejak tanggal 30 Maret 2017 tentang dugaan TPPO oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil penyelidikan ini, diperoleh informasi bahwa adanya puluhan orang yang diduga calon TKI diangkut dari Pelabuhan Bambangan menggunakan beberapa mobil menuju Sei Pancang.
“Info ini ditindaklanjuti untuk mencari tempat yang digunakan untuk menampung sementara atau tempat dilakukan penyeberangan menggunakan speed ke Tawau Malaysia,” kata Kapolres Nunukan.
Kapolres Nunukan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para calon TKI maupun pelaku Mansur, mereka tidak memiliki dokumen kelengkapan pemberangkatan ke Malaysia.
Aparat langsung mengamankan pelaku Mansur, dan meminta keterangan saksi-saksi yang terdiri dari para calon TKI. Satu pelaku masih dalam penyelidikan.
“Sedangkan untuk penanganan calon TKI kami melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,” kata AKBP Pasma Royce.
Terhadap pelaku tindak pidana percobaan perdagangan orang dan atau tindak pidana perorangan menempatkan TKI ke luar negeri, akan disangkakan pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTTPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu HP Nokia warna hitam, dan mobil Avanza warna hitam Nopol DP 1285 AR atas nama Jabri. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di wilayah Nunukan,” tegas AKBP Pasma Royce.
Penyanderaan Di Arab
Sebelumnya, Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi, masih menelusuri dugaan kasus penyanderaan dan penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di tempat penampungan perusahaan penyalur tenaga kerja Aljeraisy di Arab Saudi.
Demikian pernyataan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal seperti yang dilaporkan nusantara.news. Informasi kasus dugaan penyanderaan dan penyiksaan yang dilakukan perusahaan penyalur Aljeraisy terhadap tiga ratus tenaga kerja Indonesia itu, kata Iqbal, diperoleh dari seorang TKI yang berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan dari KBRI setempat.
Pihak KBRI, terang Iqbal, juga sudah mendatangi tempat penampungan dan juga kantor perusahaan Aljeraisy, Sayangnya Tim hanya menemukan empat orang warga negara Indonesia (WNI). Kini keempat orang itu telah dimintai keterangan dan dipulangkan ke Indonesia oleh pihak KBRI.
Iqbal menerangkan, hingga kini tim investigasi yang dibentuk oleh KBRI belum menemukan bukti yang cukup. Meski demikian, tambah Iqbal, pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta bantuan penelusuran terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja itu.
“Sejauh ini pengakuan seorang WNI yang berhasil meloloskan diri ke KBRI belum dapat kami verifikasi. Meskipun demikian, kita sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Saudi dan kepolisian setempat untuk menelusuri perusahaan itu. Secara umum kasus ini sebenarnya adalah kasus TKI yang diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal,” tandas Iqbal.
Iqbal juga menambahkan sekarang ini Kementerian Luar Negeri dan Polri sedang menelusuri perusahaan ataupun individu di Indonesia yang berperan dalam pengiriman TKI non dokumen itu.
“Pasti ada kerjasama, itu yang sedang kita telusuri saat ini, siapa perusahaan di Indonesia yang memberangkatkan. Kita khawatir yang memberangkatkan individu bukan perusahaan. Yang ada di kita perusahaan yang mengurus visa di Kedutaan Saudi. Jadi kita punya nama perusahaannya tetapi perusahaan ini adalah perusahaan yang hanya menjual jasa proses pengurusan visa di Kedutaan Saudi,” lanjut Muhammad Iqbal.
“Arahnya sekarang kita tidak peduli siapapun perusahaannya termasuk yang hanya mengurus visa tetap perusahaan yang ada namanya di kita akan kita proses,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menerangkan, terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tiga ratus tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi merupakan salah satu bukti tidak efektifnya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Itu bisa terjadi, imbuh Wahyu Susilo, karena tidak adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat sehingga pengiriman TKI sektor informal tetap mengalir secara ilegal ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Oleh karenanya Wahyu menghimbau, siapapun nantinya yang terlibat praktek keji perdagangan orang itu harus ditindak tegas. usia.
“Ini memperlihatkan bahwa moratorium atau penghentian permanen itu juga harus difikirkan ulang karena jika tidak implikasinya mereka yang tetap berangkat ke sana itu akan sangat potensial mengalami kerentanan-kerentanan seperti tersekap dan juga menjadi korban perdagangan manusia,” kata Wahyu Susilo. (Web Warouw)