Sabtu, 24 Mei 2025

Awas! PNS Ditangkap Melakukan Penipuan Iming-iming Masuk PNS

TEBING TINGGI– Seorang oknum PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara bernisial N, (38) warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ditangkap Polres Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala menjelaskan, yang bersangkutan diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korbannya dengan mengaku dapat memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS),

Tersangka wanita ini diamankan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan Suparman (49) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Provinsi Riau dan beberapa orang lain yang menjadi korbannya.

“Kepada para korban, pelaku mengaku mampu memasukkan anak korban menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Budi Sihombing SH di Polres Tebing Tinggi, Kamis (7/4).

Dari pengakuan korban penipuan itu bermula, pada hari Selasa 17 Maret 2015 lalu, tersangka menghubungi Suparman (49) melalui telepon dan memberitahukan akan ada penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) di bidang kesehatan di Pemerintah Kota (Pemko) Kota Tebing Tinggi dan meminta agar anak pelapor diikutkan.

Saat itu pelaku meminta uang Rp 45 juta dan disetujui pelapor dengan mentransfer uang via BRI ke rekening pelaku. Kemudian pelaku kembali menghubungi pelapor memberitahu bahwa April 2015 ada penyisipan PNS di Pemko Kota Tebing Tinggi agar anak pelapor dialihkan menjadi PNS dengan membayar Rp 200 juta dan apabila anak pelapor tidak masuk, uang akan dikembalikan pelaku.

Karena menginginkan anaknya masuk PNS, pelapor mengirimkan uang yang diminta pelaku secara bertahap via transfer BRI dan penarikan ATM sehingga total Rp 210 juta.

Namun hingga waktu yang dijanjikan pelaku, anak pelapor tidak juga masuk menjadi PNS. Meskipun sudah beberapa kali ditagih, pelaku tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan uang pelapor hingga pelaku menanda tangani surat pernyataan bermaterai dan berjanji mengembalikan uang pelapor.

Sampai batas pengembalian yang ditentukan yakni 8 Oktober 2015, pelaku tidak juga mengembalikan uang hingga korban pelapor membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dengan menunjukkan bukti-bukti berupa 6 lembar bukti transfer uang via BRI dan BNI sejumlah Rp 210 juta, rekening koran atas nama pelaku, 3 lembar kwitansi dengan jumlah Rp 200 juta dan 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 210 juta.

Setelah menyelidiki keberadaan pelaku dan mendatangi alamatnya, tetapi pelaku tidak berhasil ditemukan dan petugas mendapat informasi pelaku telah berangkat ke Jakarta. Pada 31 Maret 2017 lalu, petugas mendapat informasi pelaku telah kembali ke kota Kota Tebing Tinggi.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan dan membawa tersangka ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, pelaku mengakui dan berterus terang memberitahukan kepada pelapor jika dirinya dapat memasukkan anak pelapor bekerja di Pemko Kota Tebing Tinggi dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor sesuai yang dilaporkan.

Tersangka juga mengakui uang tersebut diserahkan kepada Th, pegawai BAKN warga Jakarta. Dikatakan pelaku, ia juga telah melaporkan Th ke Polda Metro jaya dan saat ini prosesnya berjalan.

Selain kepada Suparman, perbuatan dengan modus yang sama juga dilakukan pelaku terhadap Jimi Elizar Saragih yang mengalami kerugian hingga Rp 430 juta, Musni dan Irmayanti yang masing masing mengalami kerugian Rp 15 juta hingga total kerugian korban secara keseluruhan hampir Rp 700 juta dan masing-masing korban membuat pengaduan ke Polres Kota Tebing Tinggi.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan jika penyidikan telah selesai, berkas perkara sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 372 subsider 378 KUHPidana. (Sugianto)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru