JAKARTA – Investigator BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif sepanjang 2014 hingga 2024. Nilai pencairan klaim yang direkayasa tersebut mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.
Hart itu disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,l dilaporkan Bergelora.com , Selasa (11/8/2026).
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp 24,5 miliar,” ujar Harry.
Audit Temukan 391 Klaim JKK Fiktif
Harry menuturkan, temuan tersebut diperoleh melalui proses audit dengan memeriksa sejumlah dokumen serta keterangan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu dokumen utama yang diperiksa adalah voucer klaim JKK. Tim audit kemudian mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan dari berbagai pihak terkait pengajuan klaim.
“Bukti utama yang kami gunakan dalam perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh voucer sebagaimana data yang disampaikan penyidik,” kata Harry.
Selain voucer, tim juga memeriksa keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, dan perusahaan yang terkait dengan klaim tersebut.
“Setelah itu, kami meminta keterangan dari para pihak, baik rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian kami verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim JKK,” ujar dia.
Setelah proses verifikasi, tim mencocokkan nilai pembayaran dengan seluruh keterangan yang diperoleh sebelum menghitung kerugian keuangan negara. Hampir semua tidak mengalami kecelakaan kerja Dalam persidangan yang sama,
Harry mengungkapkan bahwa hampir seluruh pekerja yang mengajukan klaim dalam perkara tersebut tidak mengalami kecelakaan kerja.
“Berdasarkan keterangan dalam BAP yang kami terima dari penyidik, hampir seluruh tenaga kerja yang diperiksa menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja, termasuk unsur rudapaksa dan lainnya,” ujar dia.
Harry menuturkan, kecelakaan kerja harus memenuhi unsur tertentu, termasuk adanya unsur rudapaksa, seperti terjatuh, terkilir, atau luka akibat kejadian kerja.
“Kecelakaan kerja mencakup kejadian sejak peserta berangkat dari rumah, berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Itu yang menjadi cakupan perlindungan JKK,” kata dia.
“Yang paling utama adalah adanya unsur rudapaksa, seperti terjatuh, terkilir, sobek, atau kejadian lain yang berkaitan dengan kecelakaan kerja,” tambah dia.
Menanggapi hal tersebut, jaksa kemudian mengonfirmasi temuan itu kepada Harry.
“Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan kecelakaan kerja baik saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta sebagaimana Saudara jelaskan?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Harry.
Klaim Fiktif Diproses Melalui Reimbursement
Harry juga menjelaskan bahwa pengajuan klaim dalam perkara ini dilakukan melalui mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.
Ia menyebut, terdapat dua mekanisme pengajuan klaim JKK, yakni melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan reimbursement.
Pada mekanisme PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu membayar terlebih dahulu.
Sementara pada mekanisme reimbursement, peserta atau perusahaan terlebih dahulu menanggung biaya pengobatan, kemudian mengajukan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara substansi tidak ada perbedaan jenis layanan, hanya berbeda pada mekanisme pembayarannya,” kata Harry.
Keterlibatan mantan pegawai BPJS Dalam perkara ini, Harry juga mengungkap peran dua mantan pegawai verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Menurut Harry, Sri diketahui memahami bahwa sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan klaim bersifat fiktif, namun tetap diproses.
“Berdasarkan keterangan, Saudari Sri Listiani pernah meminjam contoh dokumen klaim untuk dijadikan acuan dalam pengajuan,” ujar dia.
Sri juga disebut tidak melakukan verifikasi secara memadai saat bertugas sebagai petugas pelayanan.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh Saudara Renu merupakan dokumen fiktif,” kata Harry.
Setelah berpindah tugas ke Kantor Wilayah DKI Jakarta sebagai cash manager, Sri disebut tetap terlibat dengan menitipkan dokumen fisik kepada rekan kerja di kantor cabang lain.
Sementara itu, Sayoko disebut mengetahui adanya dokumen fiktif, namun tidak mengambil langkah yang semestinya sehingga proses klaim tetap berjalan.
“Untuk Saudara Sayoko, diketahui bahwa yang bersangkutan mengetahui dokumen tersebut fiktif, namun tidak melakukan tindakan korektif sehingga tetap diproses,” kata Harry.
Dua Terdakwa Kembalikan Rp 1,34 Miliar
Dalam persidangan, Harry juga mengungkap bahwa Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho telah mengembalikan sebagian dana kepada BPJS Ketenagakerjaan. Total pengembalian dari keduanya mencapai sekitar Rp 1,34 miliar.
“Saudari Sri Listiani telah mengembalikan sebesar Rp 700.960.797,72,” kata Harry.
“Sedangkan Saudara Sayoko mengembalikan sebesar Rp 635.515.265,74,” lanjut dia.
Informasi pengembalian tersebut diperoleh tim audit dari penyidik dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Tim audit kemudian meminta data pendukung dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan validitas pengembalian tersebut.
75 persen dana klaim ditransfer ke renu Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi sepanjang 2014–2024 dengan total kerugian negara sekitar Rp 24,5 miliar.
“Selama periode 2014 hingga 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498,” kata jaksa dalam dakwaan.
Para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit.
Setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana disebut dialihkan kepada Renu, sementara sisanya dibagikan
“Renu meminta sekitar 75 persen dana klaim ditransfer ke rekening pribadinya, sedangkan sekitar 25 persen dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, Renu disebut menikmati sekitar Rp 16,3 miliar, Sri sekitar Rp 5,9 miliar, dan Sayoko sekitar Rp 1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Web Warouw?

