JAKARTA- Semenjak pemberlakukan Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pelayanan masyarakat bukannya membaik, namun sebaliknya semakin memburuk. Sampai hari ini pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak mampu mencari jalan keluar yang tepat untuk memperbaiki sistim yang menentukan hidup dan matinya rakyat yang sakit. Dibawah ini wawancara Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, DR. dr. Supriyantoro, Sp,P.MARS., dengan Bergelora.com di Jakarta, Rabu (20/5).
Apa akar masalah semua persoalan di bawah BPJS?
Setahun berjalannya BPJS, ada banyak masalah yang harus dievaluasi dan segera dibenahi. Antara lain masalah sustanibilitas yang terkait dengan kecukupan premi belum sesuai resiko biaya yang harus ditanggung. Kedua adalah soal sistem rujukan berjenjang yang belum sepenuhnya berjalan sehingga menyebabkan tagihan rumah sakit ke BPJS relatif tinggi. Ketiga adalah belum meratanya sebaran fasilitas kesehatan di berbagai daerah, baik dalam kaitan keberadaan rumah sakit maupun dalam kaitan kelas di rumah sakit, sehingga masih terjadi kekurangan tempat tidur rawat inap atau ICU di daerah-daerah tertentu. Keempat, adanya pelbagai aturan yang dikeluarkan oleh BPJS dan dirasakan memberatkan masyarakat dan kelima adalah belum optimalnya pemanfaatan sistem pengaduan dan dalam beberapa tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan masyarakat dirasakan kurang cepat direspons. Setiap hari ada aja laporan masyarakat yang masuk dan tidak bisa diatasi.
Bagaimana masyarakat dan relawan harus mengatasinya?
Manfaatkan semua jalur pengaduan baik di Kemenkes, BPJS, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Dinas Kesehatan dan lainnya. Setiap pengaduan lakukan klarifikasi dan komunikasi kan dengan rumah sakit maupun BPJS agar tahu pasti apa latar belakang masalahnya. Manfaatkan dan berdayakan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk menyelesaikan berbagai masalah. Gandeng media untuk membuat kolom khusus pengaduan masyarakat terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk dicari solusinya.
Bagaimana rumah sakit mengatasi beban biaya yang tidak dibayar BPJS?
Sesuai amanat undang-undang maka BPJS harus membayar tagihan rumah sakit yang sudah diverifikasi maksimal dalam waktu 15 hari. Rumah sakit juga harus menerapkan pola kendali mutu dan biaya seoptimal mungkin. Rumah sakit membentuk tim INA CBG’s bersama asosiasi terkait, agar dapat memberi masukan perbaikan pola dan nilai tarif INA CGB’s. (INA CBG’s adalah petunjuk pentarifan semua pelayanan yang ditanggun biayanya oleh BPJS-red)
Bagaimana dengan dokter yang dibayar tidak layak?
Konsekwensi dengan sistem INA CBG’s yang berbasis pada casemix system , maka memang pola pembayaran jasa dokter, tidak lagi berbasis kasus perkasus, tetapi hospital base. Sehingga setiap rumah sakit harus sudah menerapkan sistem renumerasi. Dengan demikian antar dokter satu dan yang lain akan menerima jasa pelayanan yang lebih proporsional.
Mengapa dana BPJS kurang terus?
Sejak awal dimulainya JKN, nilai premi memang masih di bawah dari nilai perhitungan yang diusulkan. Banyaknya peserta BPJS baru yang daftar setelah sakit, bahkan sakit berat) dan setelah sembuh tidak lagi membayar iuran. Belum optimalnya peserta yang relatif muda dan sehat yang jarang atau tidak pernah sakit, yang bisa menjadi subsidi silang.
Bagaimana sebaiknya pemerintah membenahinya?
Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perhitungan ulang terhadap resiko biaya dan besaran premi. Pemerintah perlu membayar iuran yang besarnya sesuai nilai perhitungan. Alokasi anggaran untuk meningkatkan pemerataan fasilitas ditingkatkan. Perlu segera merubah sistem SJSN yang terlalu sentralistik menjadi sentralis dinamis, yaitu ada kondisi tertentu yang diatur secara sentral, tetapi dengan tetap memberikan peluang kepada pemda untuk menyesuaikan dengan kondisinya. Bentuk segera pokja nasional yang mengintegrasikan lintas sektoral terkait melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus pengawasan (Web Warouw)