BANDA LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung meminta agar setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat melaporkan dana kampanye dengan jelas sesuai aturan.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, anggota KPU Lampung Tio Aliansyah mengatakan besok akan digelar rapat koordinasi dengan partai politik pengusung pasangan calon.
“Rakor yang akan membahas dana kampanye dengan masing-masing laision officer (LO) pasangan calon. Jadi dana kampanye dapat diakses dan dilaporkan setiap tahapan,” ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, di Bandara Lampung, Rabu (7/2).
Masih kata dia, dana kampanye nantinya akan dilaporkan semua pada 24 Juni 2018. “24 Juni 2018 dilaporkan kalau gak melaporkan akan dibatalkan sebagai pasangan calon. Kita berlakukan sesuai aturan,” tuturnya.
Tio biasa dia disapa menerangkan laporan dana kampanye dengan sumbangan dari instansi badan hukum PT, parpol, dan perorangan harus jelas.
“Badan hukum PT atau perusahaan dan parpol sumbangannya maksimal Rp750 juta dan perorangan Rp75 juta,” ujarnya.
Besok, lanjut dia, akan disampaikan agar sumbangan juga jelas dan tidak fiktif. “Misalnya badan hukum PT perusahaan harus ada legalitasnya. Perorangan juga harus bisa menunjukkan NPWP sesuai dengan aturannya,” tuturnya.
Tio menambahkan setelah laporan dana kampanye diberikan KPU akan melakukan audit.
“Kita akan lakukan audit dalam sumbangan dana kampanye tersebut. Kita serahkan kepada kantor akuntan publik untuk mengecek sumbangan tersebut. Hasil akhirnya nanti setelah disampaikan ke KPU akan diumumkan ke paslon bahwa patuh atau tidak patuh dalam laporan dana kampanye. Jumlah dana kampanye maksimum akan dibahas besok dan draft di kita sebesar Rp65 miliar,” tandasnya. (Salimah)