JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membebaskan presiden untuk memilih anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), nomenklatur baru Wantimpres.
Supratman mengatakan, DPR juga tidak membatasi masa jabatan anggota DPA, semua diserahkan kepada presiden.
.
“Enggak ada (DPR membatasi masa jabatan DPA), semua presiden yang tentukan, ketuanya dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” kata Supratman, Selasa (9/7/2024).
Supratman pun mengaku tidak tahu-menahu soal wacana DPA akan diisi oleh para mantan presiden.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, komposisi anggota DPA akan ditentukan sendiri oleh presiden.
“Kalau itu tanyakan ke presiden. Kami buatnya membuat regulasi, soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan. Orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami tidak tahu,” kata Supratman.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa DPA bisa saja dihidupkan kembali lalu diisi oleh mantan presiden untuk mengakomodasi idepresiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.
Wacana menghidupkan kembali DPA ini tertuang dalam revisi UU Wantimpres yang salah satu poin perubahannya adalah mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
Revisi UU Wantimpres juga mengatur jumlah anggota DPA tidak lagi dibatasi maksimal 8 orang sebagaimana diatur dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini. (Calvin G. Eben-Haezer)