Minggu, 6 Oktober 2024

AYO DAFTARKAN…! Menkumham: Jangan Tunggu Karya dan Brand Terkenal untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual

JAKARTA – Warga Indonesia diminta segera mendaftarkan kekayaan intelektual pad karya dan brand atau merk dagang. Jangan menunggu karya dan brand itu terkenal.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Pendaftaran bisa dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena memberikan manfaat ekonomi.

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut dia, pencatatan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

“Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

“Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,” lanjutnya.

Dia juga meminta masyarakat belajar dari banyaknya kasus sengketa merek yang belakangan terjadi.

Dalam waktu bersamaan, katanya, siapa pun tidak pernah tahu apakah ada orang memiliki ide nama brand atau merek yang sama.

Selain itu juga ada pihak yang ingin mencari keuntungan hingga mendompleng merek.

Dia mencontohkan kasus sengketa produk kecantikan antara MS Glow dan PS Glow, dimana terkait masalah itu masyarakat harus paham akan pentingnya terlebih dahulu mendaftarkan merek saat membangun sebuah bisnis.

“Sebab, jika sudah tersandung, masalah maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri ke DJKI Kemenkumham,” ujar Yasonna.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, DJKI memberikan kemudahan dengan membangun sistem layanan digital.

Sistem itu ditujukan untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, hak paten, serta desain industri secara daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk usaha mikro kecil (UMK), seperti tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM yang hanya dikenakan biaya Rp200 ribu dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru