JAKARTA – Papua dikabarkan akan memiliki provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan setelah beberapa tahub lalu lahir juga provinsi termuda Papua Barat.
Provinsi Papua Selatan termasuk dalam kategori khusus, yang dikabarkan akan memiliki empat kabupaten.
Empat kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang ibu kotanya nanti ada di Merauke.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyebut adanya kekhususan untuk aspirasi dari masyarakat Papua untuk mengembangkan wilayahnya.
Awalnya Provinsi Papua Selatan terdiri dari lima Kabupaten yakni dengan tambahan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Namun setelah dipertimbangkan, wilayah Pegunungan Bintang memilih bergabung dengan aspirasi pemekaran Saireri karena lebih dekat ke Jayapura dibandingkan Merauke.
Dikutip dari ANTARA, Mendagri pun berjanji akan merevisi UU Otsus Papua untuk mempercepat pembentukan provinsi yang sudah diusulkam sejak tahun 2002 itu.
“Kita akan revisi undang-undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan, Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Mendagri dalam kunjungan kerja ke Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu, 12 September 2021.
Dengan aturan baru revisi UU Otsus Papua, kata mantan Kapolri itu, empat kabupaten wilayah Papua Selatan sudah bisa membentuk provinsi sendiri.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, wilayah Merauke yang didiami suku Marindanim dengan total lebih dari 230 jiwa, memiliki potensi ekonomi yang luar biasa terutama di sektor pertanian dan perikanan.
“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” katanya memuji provinsi paling Timur Indonesia itu.
Mendagri melanjutkan, bahwa sesuai arahan Menkopolhukam, pihaknya akan membahas dan mempersiapkan Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan provinsi Papua Selatan.
Tito Karnavian memberi tenggat waktu hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya, dibulatkan lagi dengan mendengar aspirasi masyarakat dari bawah.
Karena itu, pria yang juga pernah menjadi Kapolda Papua itu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, terutama tokoh masyarakat di wilayah Papua Selatan harus bersatu dan membuat pernyataan tertulis untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. (Web Warouw)