JAKARTA- Fakta bahwa pengelolaan perkebunan usaha sawit di atas lahan milik negara, harus dikaji ulang dan diluruskan agar sesuai dengan aturan kita bernegara atas dasar Konstitusi UUD’45 Pasal 33. Hal ini disampaikan oleh pakar energi Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/4).
“Menurut saya, seharusnya negara sebagai pemilik yang menguasai lahan ex kehutanan dan lainnya. harus membentuk Perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang Usaha Perkebunan Sawit (= PNPKS) untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri yang berupa bahan baku minyak goreng dan bahan baku biosolar,” ujarnya.
Menurutnya, investor swasta dan asing boleh melakukan usaha perkebunan sawit tidak lagi seperti sekarang dimana perusahaan perkebunan sawit melakukan usaha perkebunan atas dasar konsesi dalam bentuk ijin usaha perkebunan di lahan milik negara.
“Investor perkebunan mestinya cukup bekerjasama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Negara Perkebunan Kelapa Sawit (PNPKS) yang dibentuk dengan undang-undang dan diberi wewenang melakukan usaha perkebunan sawit dengan undang-undang,” jelasnya.
Ia mengatakan investor usaha perkebunan sawit berkontrak bagi hasil dengan PNPKS yang harus menjamin bahwa negara memperoleh bagian yang lebih besar dari keuntungan bersih yang diperoleh investor perkebunan sawit.
“Lembaga seperti BPDPKS tidak diperlukan lagi karena tidak ada dasar undang-undangnya. Sebab negara yang akan mengelola usaha perkebunan sawit lewat PNPKS yang mestinya harus segera dibentuk dengan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR,” ujarnya.
Kurtubi mengingatkan, sama dengan di sektor migas, sektor batubara dan sekarang di sektor perkebunan sawit. Tidak diragukan lagi bahwa bumi/lahan perkebunsn sawit adalah harus dikuasai dan dimiliki oleh negara.
“Sawit termasuk SDA (sumberdaya alam) yang bersifat renewable. Sementara produk akhir dari perkebunan sawit yang berupa migor dan juga biosolar termasuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara untuk dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam wujud perolehan negara dalam bentuk pajak, royalty dan pungutan-pungutan harus lebih besar dari keuntungan bersih yang diperoleh oleh investor perkebunan sawit,” tegasnya. (Web Warouw)