Selasa, 11 Februari 2025

BACA NIH GAEZ..! Hadapi PHK, Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesan, Bagaimana Perhitungannya?

JAKARTA – Karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kerap kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu atau secara tiba-tiba.

Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang tidak memperoleh hak atas kompensasi atau pesan pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat memesan? Ini penjelasan lengkapnya.

Aturan Pesan Kontrak Karyawan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilakukan pada saat berakhirnya PKWT.

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam beleid yang diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut.

Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi atau pesan diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan.

Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berakhir atau selesai.

“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5).

Ketentuan Perhitungan Pesan Kontrak Karyawan

Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besarnya uang kompensasi yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus memperoleh uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menggunakan skema upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah tanpa tunjangan.

Dalam hal upah yang diucapkan dalam bentuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok.

Sementara pekerjaan yang selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka pesan dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan.

“Besarnya uang kompensasi bagi pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan demikian, apabila jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun atau 60 bulan, maka besaran uang kompensasinya adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x satu bulan upah).

Sementara bagi salah satu pihak yang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu PKWT, termasuk mengundurkan diri, uang kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah dilakukan pekerja.

Cara Menghitung Pesan Kontrak Karyawan Online

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pekerja kontrak dapat menghitung simulasi uang kompensasi PHK melalui portal daring ( online ) yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://pesangon.kemnaker.go.id/ .
  • Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
    Tuliskan nama pekerja.
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota lokasi pemberi pekerjaan.
  • Masukkan jangka waktu mulai dan berakhirnya kontrak kerja.
  • Pilih tanggal PHK.
  • Pilih opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Masukkan rincian gaji pokok dan tunjangan.
  • Ketuk tombol ‘Tekan’.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan simulasi perhitungan kompensasi atau pesan bagi karyawan kontrak.

(Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru