Jumat, 29 Agustus 2025

BAGI HASIL UNTUK RAKYAT LOKAL DONG..! DPR Sahkan UU Minerba, UMKM-Ormas Dapat Kelola Tambang

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan. Untuk diketahui, revisi beleid tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025).

Dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dengan revisi ini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas. Lewat perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.

Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM. Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana menjadikan perguruan tinggi atau kampus sebagai pengelola secara langsung.

Pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi. Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah. Nantinya, badan usaha tersebut ditugaskan untuk membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan. Dengan begitu, pemerintah menekankan bahwa pihak kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat.

Kepasa Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun UU Minerba mencakup 9 poin, yakni:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait perizinan berusaha dan mineral logam serta pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, di mana menteri melibatkan pemerintah daerah.

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Adapun materi muatan perubahan RUU Minerba yang telah dibahas dan diputuskan, yakni:

– Memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi).

– Memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien, khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

– Mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional;

– Mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagi Hasil untuk Rakyat Lokal

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya dan mendapatkan keuntungan.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekretmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru