JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah kejanggalan di awal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sempat ditangani Polres Jakarta Selatan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan, Polres Jakarta Selatan yang sempat menangani kasus ini mendapat intervensi dari Irjen Ferdy Sambo sehingga proses penyelidikan tidak sesuai fakta hukum.
VIRAL ! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komii III DPR-RI, Rabu (24/8)
Hasil penyelidikan yang mendapat intervensi itu lalu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan ke publik tepatnya pada 12 Juli.
“12 Juli Kapolres Jaksel melakukan konpers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Namun olah TKP dan pemeriksaan Polres Metro Jaksel telah mendapatkan intervensi dari Saudara FS sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional,” kata Sigit dalam tayangan Youtube DPR.
Sigit menuturkan, narasi yang disampaikan Kombes Budhi penuh kejanggalan. Seiring berjalannya kasus itu yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri, terungkap Kombes Budhi ternyata terlambat datang ke lokasi tewasnya Yosua.
Sigit menambahkan, Kombes Budhi juga terlalu cepat mengambil kesimpulan hasil penyelidikan kasus itu. Banyak kejanggalan yang kemudian menjadi pertanyaan publik.
“Narasi yang disampaikan kapolres menjelaskan penanganan di Duren Tiga sesuai prosedur dan kronologis, dari pelecehan sehingga terjadi hal-hal seperti yang tadi saya sampaikan di mana kapolres menjelaskan hasil otopsi sementara ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar,” ujar Sigit.
“Ini jadi pertanyaan karena apa yang disampaikan kapolres tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan dan didapati kapolres datang terlambat saat ke TKP,” sambung.
Dari rangkaian temuan itu, lanjut Sigit, akhirnya diputuskan untuk membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus itu. Tim itu terdiri dari berbagai perwira tinggi Polri.
“Kami membentuk timsus dengan surat perintah tanggal 12 Juli di mana timsus terdiri bapak wakapolri, kabareskrim, dan lain-lain,” pungkasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kombes Budhi merupakan satu dari 24 orang yang kini berada di tempat khusus karena melanggar etik dan diduga melakukan obstrcution of justice. (Web Warouw)