Senin, 21 September 2026

BANYAK MAFIANYA NIH..! Amran Moratorium Produksi Beras Fortifikasi Abal-abal, Siap Cabut Izin

JAKARTA – Pemerintah memperketat penertiban produk beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan standar mutu maupun kandungan yang tercantum pada label. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menyebut pemerintah menyiapkan tiga langkah terhadap produk beras bermasalah tersebut.

Ketiga langkah itu meliputi pencabutan izin, moratorium atau menyetop sementara produksi, hingga proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Amran mengatakan, penertiban beras fortifikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi kondisi pasar beras. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hilangnya sejumlah produk beras fortifikasi dari peredaran.

“Karena (mafia beras) fortifikasi tidak main lagi kan? Masih berani main? Hilang kan (beras) fortifikasi (di ritel)?” kata Amran dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, pemerintah melalui Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sebagaimana yang tercantum dalam label produk.

Dari temuan tersebut, sebanyak 11 pelaku usaha pemilik 25 merek telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi dengan Bapanas.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah disebut telah menghentikan produksinya. Sebagian stok produk juga telah ditarik dari peredaran.

Di tengah penertiban tersebut, pemerintah belum memprioritaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras fortifikasi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan HET, Amran mengatakan pemerintah memilih menghentikan terlebih dahulu peredaran produk yang bermasalah.

“Dimoratoriumkan. Cabut izinnya dulu,” sebut dia.

Amran kemudian menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan tiga tahapan untuk menangani produk beras fortifikasi yang melanggar ketentuan.

“Terus dicabut izinnya, gimana? Ada tiga proses di sana. Cabut izin, moratorium, diproses hukum. Oke?” Tegas Amran.

Dengan langkah tersebut, pemerintah tidak hanya menghentikan sementara peredaran produk yang bermasalah, tetapi juga membuka kemungkinan pencabutan izin serta membawa pelanggaran ke proses hukum.

Penertiban ini dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya produk beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Pemerintah sebelumnya menegaskan produk yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Temuan ini bermula dari pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyatakan 25 merek tidak memenuhi syarat, sementara dua merek lainnya memenuhi ketentuan.

Kementerian Pertanian menyebut ketidaksesuaian 25 merek beras tersebut berkaitan dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Dalam keterangan resminya, Kementan menyatakan merek-merek tersebut tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu.

Persyaratan yang dimaksud mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Berikut daftar 25 merek yang beras fortifikasi yang bermasalah.

  1. Idola Fortifikasi
  2. Idola High Quality Whole Grain Rice
  3. Idola Long Grain Rice
  4. Ikan Mas Cupang
  5. AAA Wijaya Kusuma
  6. Cantik Manis
  7. Penari Bangkok
  8. Topi Koki Short Grain
  9. Topi Koki Setra Royale
  10. Topi Koki Long Grain Crystal
  11. HOK-1 Gohan
  12. Maknyuss Pulen Gizi
  13. Anak Raja Fortifikasi
  14. Anak Raja Nusantara
  15. Top Anak Raja
  16. PMS Induk Ayam
  17. Sumo
  18. Rasvit
  19. FS Nutri Rice
  20. Pelikan
  21. Rice Rojolele
  22. Super Kepala Beras Premium 111
  23. 111 Golden Number
  24. Putri Koki
  25. Wellfarm Beras Diabet

Beras Fortifikasi Itu Apa?

Secara sederhana, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Bapanas menjelaskan beras fortifikasi sebagai beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu.

Kernel tersebut dibuat agar dapat dicampurkan dengan beras biasa sehingga zat gizi yang ditargetkan dapat ditambahkan ke dalam produk. Konsepnya berbeda dari beras biasa. Pada beras biasa, kandungan gizinya berasal dari komposisi alami beras.

Sementara pada beras fortifikasi, terdapat penambahan zat gizi melalui proses fortifikasi sehingga produk harus memenuhi persyaratan tertentu. Karena itulah istilah “beras fortifikasi” bukan sekadar klaim pemasaran. Penggunaan istilah tersebut memiliki standar dan persyaratan yang harus dipenuhi produsen.

Apa Tujuan Beras Fortifikasi?

Fortifikasi dilakukan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi mikro melalui pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Pendekatan ini penting karena masyarakat tidak harus mengubah pola makan secara drastis untuk mendapatkan tambahan zat gizi tertentu.

Beras yang menjadi makanan pokok dapat digunakan sebagai media untuk menambahkan mikronutrien sesuai standar.

Bapanas juga menempatkan fortifikasi sebagai salah satu pendekatan untuk membantu mengatasi persoalan kekurangan mikronutrien.

Dalam program bantuan pangan, beras terfortifikasi digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan yang mengandung zat gizi tambahan.

Kandungan Apa yang Ada dalam Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi memiliki persyaratan kandungan zat gizi yang diatur melalui SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan kandungan beberapa zat gizi, yaitu vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram.

Selain menentukan kandungan zat gizi, SNI juga mengatur kesesuaian antara kandungan aktual produk dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral harus sekurang-kurangnya mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label.

Sedangkan kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tercantum. Artinya, label pada kemasan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu produk benar-benar memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi.

Apa Bedanya Beras Fortifikasi dan Beras Biasa?

Perbedaan paling mendasarnya terletak pada proses penambahan zat gizi. Beras biasa tidak mendapatkan tambahan mikronutrien melalui proses fortifikasi. Sementara beras fortifikasi mendapatkan tambahan zat gizi melalui kernel beras fortifikan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI.

Bapanas juga membedakan beras fortifikasi dengan beras biofortifikasi. Beras biofortifikasi memperoleh pengayaan zat gizi melalui intervensi agronomis atau pemuliaan, bukan melalui proses fortifikasi seperti pada beras fortifikasi.

Ada pula beras yang diberi tambahan zat gizi tertentu tetapi belum memenuhi SNI 9372:2025. Produk seperti itu tidak dapat menggunakan nama “Beras Fortifikasi” atau “Beras Biofortifikasi”, meskipun dapat mencantumkan informasi bahwa produk tersebut diperkaya atau ditambahkan zat gizi tertentu sesuai ketentuan pelabelan.

Apakah Beras Fortifikasi Aman Dikonsumsi?

Beras fortifikasi yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, kandungan gizi, pelabelan, serta izin edar dapat dikonsumsi sesuai petunjuk pada kemasan.

Karena itu, persoalan yang sedang diperiksa pemerintah bukan berarti seluruh beras fortifikasi yang beredar berbahaya atau tidak aman.

Fokus pemeriksaan adalah memastikan produk yang menggunakan klaim fortifikasi benar-benar memenuhi standar dan kandungan gizi yang dipersyaratkan.

Produsen beras fortifikasi harus memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sementara pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi harus dibuktikan melalui pengujian di laboratorium terakreditasi.

Cara Konsumen Memilih Beras Fortifikasi

Kasus ini membuat informasi pada kemasan menjadi semakin penting. Konsumen sebaiknya tidak hanya melihat tulisan “fortifikasi” atau klaim kandungan vitamin, tetapi juga memperhatikan informasi nilai gizi, izin edar, identitas produsen, serta keterangan lain yang tercantum pada kemasan.

Penggunaan istilah beras fortifikasi hanya dapat dilakukan untuk produk yang telah memenuhi ketentuan SNI 9372:2025. Kandungan zat gizi yang tercantum dalam informasi nilai gizi pada kemasan juga harus dapat dibuktikan melalui hasil pengujian laboratorium.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu langsung menganggap semua beras fortifikasi sebagai produk bermasalah hanya karena adanya temuan pemerintah terhadap sejumlah merek. Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian produk tertentu dengan standar, label, izin edar, dan hasil pemeriksaan yang berlaku. (Web Warouw)

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles