JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan dibayarkan paling lambat 2 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah. Prabowo menyebutkan, THR tersebut bakal mulai cair pada Senin (17/3/2025) pekan depan.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 maret 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.
Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” kata Prabowo.
Ia menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja
Sementara, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamkan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 mendatang.
𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗵, 𝗧𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗰𝗶𝗹
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan terpisah – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli, di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan, dalam surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia.
Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia.
Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi. (Web Warouw)