Minggu, 27 September 2026

SYARAT BPS JUSTRU MEMPERSULIT..! Beberapa Lurah di DKI Tolak Teken Surat Perbaikan Desil Warga, Nasib Rakyat Makin Tak Menentu

JAKARTA – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kadarmant, menyebut sejumlah lurah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara menolak menandatangani surat yang menjadi syarat warga untuk mengajukan perbaikan data desil. Penolakan tersebut membuat warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka menjadi kesulitan mengajukan pembaruan data secara mandiri.

“Form BPS mensyaratkan surat dari lurah. Nah, saat ini, saya sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI, ternyata banyak lurah, Jakarta Timur sama Jakarta Utara, itu lurah pada menolak, gitu,” kata Kadarmanto  di Posko Perjuangan Rakyat, Jakarta Timur, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Namun, ia tidak menjelaskan alasan sejumlah lurah menolak memberi tanda tangan.

Kadarmanto mengatakan, lurah sebagai pemerintah setempat seharusnya lebih tau kondisi warganya, tetapi para lurah disebut enggan memberikan persetujuan surat.

“Karena seharusnya meng-upload (warga memperbarui data untuk perubahan desil) bahwa lurah tuh paling tidak, tahu warganya kan, memang seperti ini enggak kondisinya gitu. Dia (lurah) enggak mau,” kata Kadarmanto.

Karena itu, BPS berencana meminta bantuan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta agar lurah bersedia membantu warga yang mengajukan perbaikan data.

“Besok senin, saya mau menghadap pak sekda biar meminta (bantuan agar lurah diarahkan membantu warga untuk perubahan data desil). Karena memang BPS tidak berwenang untuk memaksa Pemda, memaksa lurah,” ujar Kadarmanto.

Ia berharap warga yang datang untuk memperbaiki data dapat memperoleh tanda tangan lurah sehingga pengajuan pembaruan bisa diproses.

Data Bisa Diperbarui Mandiri

Kadarmanto menjelaskan warga yang merasa desilnya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan data melalui sejumlah kanal yang tersedia.

Salah satunya melalui kanal resmi BPS dengan mengisi formulir pada sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Namun, pengajuan melalui kanal BPS mensyaratkan surat dari lurah sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah pengajuan dilakukan, warga juga diminta memperbarui sejumlah informasi mengenai kondisi keluarganya.

“41 variabel diperbaiki, kemudian upload foto depan belakang rumah. Itu untuk sebagai bukti verifikasi,” ucap Kadarmanto.

Menurut dia, foto kondisi rumah diperlukan agar informasi yang disampaikan warga dapat diverifikasi dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan Desil Tak Bisa Instan

Pengajuan perbaikan data tidak serta-merta membuat desil warga langsung berubah. Data yang diperbarui harus melalui proses pemeriksaan dan kemudian dibandingkan dengan kondisi masyarakat lainnya untuk menentukan posisi desil.

“Cara meng-update-nya, masuk datanya, kan semua data digital. Kemudian diproses, kemudian dia sebetulnya diranking, dibandingkan dengan yang lain, seberapa sih dengan kondisi seperti ini? Oh, ternyata pasnya (misalkan) di desil 3,” tutur Kadarmanto.

Ia mengatakan, posisi desil tidak ditentukan hanya berdasarkan satu kondisi ekonomi, tetapi berdasarkan perbandingan data dengan masyarakat lainnya.

Pembaruan Data Dilakukan Tiga Bulan Sekali

Menurut Kadarmanto, pembaruan data secara nasional dilakukan secara berkala. Hasil perbaikannya tidak dapat langsung terlihat dalam hitungan hari.

“Ya itu sebetulnya perbaikan secara nasional itu kan 3 bulan sekali.” ujar Kadarmanto.

Ia menjelaskan, data sosial ekonomi yang menjadi dasar pengelompokan desil berasal dari sejumlah sumber yang kemudian digabungkan dan diepringkat.

Data tersebut antara lain berasal dari Registrasi Sosial Ekonomi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kadarmanto juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi warga dapat berubah setelah data dikumpulkan.

“Ini kondisi datanya beda-beda pertahunnya. Nah, datanya (misalkan dari) tahun 2022. Lah sekarang mungkin 1-2 tahun (ada anggota keluarga) meninggal, berubah kan? Bahkan orang juga meninggal setiap hari ada, lahir juga setiap hari ada,” tutur Kadarmanto.

Karena itu, pengajuan perbaikan data diperlukan apabila kondisi warga saat ini sudah berbeda dengan data yang tercatat sebelumnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles