JAKARTA- Usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton di berbagai lokasi, baik di Jakarta maupun daerah lainnya.
Bergelora.com di Jakarta, Minggu (27/9) melaporkan korupsi berupa suap dan pemerasan dilakukan disemua lini birokrasi Kementerian ATR dan BPN secara terstruktur, sistimatis dan masif.
Terbujti dalam rangkaian penggeledahan berawal pada 17 September 2026. Penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, salah satunya di ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini.
Selain itu, penggeledahan menyasar ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya. Dari ketiga dirjen tersebut, Lampri telah berstatus tersangka usai terciduk OTT KPK dan kini sudah ditahan oleh penyidik.
Tak berhenti di situ, pada 18 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah Lampri yang berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi ketika itu.
Kemudian pada 23 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan kali ini tujuannya adalah Kantor BPN Kota Mojokerto. Budi mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dalam penggeledahan di Mojokerto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelas Budi.
Penggeledahan tersebut turut mengungkap fakta bahwa Kantor BPN Kota Mojokerto dipimpin oleh istri Lampri, yaitu Yetty Nurbuati Krystianti. Namun, Budi belum menguraikan kaitan penggeledahan itu dengan status Yetty sebagai istri salah satu tersangka.
“Informasinya demikian,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, Kamis (24/9).
Selanjutnya pada 24 September 2026, KPK lagi-lagi melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan kali ini yang disasar adalah Kanwil BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Ironisnya, dalam penggeledahan ini KPK juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan. Budi berkata uang itu berasal dari para masyarakat yang memohon layanan pertanahan, dan tak hanya itu, ada juga setoran-setoran lainnya.
“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” tegas Budi.
Setelah dilakukan penyitaan, penyidik KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini.
Kategori Rentan Korupsi
Budi sendiri mengatakan, sejumlah upaya intensif dalam kerangka pencegahan sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jauh sebelum peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepekan lalu, tanggal 14 September 2026.
Selain pemetaan risiko dan titik rawan lewat kajian, dalam kerangka pencegahan, KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN.
“Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 di tahun 2025 atau masuk kategori rentan,” jelas Budi.
Secara rinci, penurunan signifikan terjadi pada komponen eksternal dan eksper/ahli. Skor indeks responden eksternal pada 2024 mencapai 84,93, yang kemudian menurun menjadi 82,40 di tahun 2025. Sementara itu, responden eksper/ahli terjun bebas signifikan yakni 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025.
Jika dilihat lebih rinci, pada komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Kemudian, pada dimensi integritas pegawai, penilaiannya juga menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 nilainya 87,10, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023, naik kembali menjadi 90,02 pada 2024, dan turun menjadi 88,81 pada 2025.
KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik.
Karena itu, hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan. Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Arif Sugiyanto Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. (Web Warouw)

