Masalah utamanya bukan sekadar siapa pelaku, melainkan bagaimana penegakan hukum dilakukan ketika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, sementara hukum acara tidak mengaturnya secara tegas.
Oleh: Laksda TNI Purn. Soleman B. Ponto
PERNYATAAN Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras merupakan anggota Denma BAIS TNI membuka dua hal sekaligus yaitu transparansi awal, tetapi juga problem mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
Masalah utamanya bukan sekadar siapa pelaku, melainkan bagaimana penegakan hukum dilakukan ketika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, sementara hukum acara tidak mengaturnya secara tegas.
Ini adalah persoalan yurisdiksi, kewenangan, dan keadilan dalam satu waktu.
Masalah yang Dihadapi
Dari kondisi tersebut, muncul beberapa persoalan utama. Pertama, Konflik Yuridis antara pelaku militer yang berada dibawah keweangan peradilan militer berhadapan dengan korban sipil yang berada dibawah kewenangan peradilan umum. Dua sistem hukum bertemu tanpa mekanisme yang jelas.
Kedua, Kekosongan Hukum Acara. KUHAP hanya mengatur koneksitas jika :pelaku sipil dan militer bersama-sama. Sedangkan Untuk pelaku seluruhnya militer dengan korban sipil,– tidak ada hukum acara yang mengatur situasi ini
Ketiga, Potensi Dualisme Penegakan Hukum saat Polri dan POM TNI masing-masing melakukan penyidikan bisa menghasilkan dua versi perkara dan dua arah penanganan
Keempat, Risiko Ketidakadilan pada saa Pelaku Utama bisa tidak terungkap dan Penanganan bisa bias institusional. Karena Tidak ada satu otoritas yang memimpin secara utuh
Jalan Keluar: Penemuan Dan Pengembangan Hukum (Radbruch)
Dalam kondisi ini, hukum tidak boleh berhenti. Solusinya adalah penemuan hukum (rechtsvinding) dan pengembangan hukum (rechtsvorming) berdasarkan teori Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Implementasi Penegakan Hukum (Model Terpadu)
Tahap Penyidikan: Model Paralel Terintegrasi
Polri sebagai Penyidik Utama di Ruang Sipil, melakukan penyidikan penuh terhadap peristiwa pidana, korban sipil, alat bukti umum dan saksi-saksi sipil
Pembentukan Tim Pendukung di Bawah Polri untuk memperkuat objektivitas dan transparansi, Polri dibantu oleh: TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang bertugas menggali fakta secara independen, menghindari bias institusional, memberikan laporan objektif
Tim DPR bertugas melakukan fungsi pengawasan, menjamin akuntabilitas dan menjaga kepentingan publik
Tim Independen Lain terdiri dari Akademisi, Praktisi hukum dan Lembaga masyarakat sipil.
Semua tim ini tidak mengambil alih penyidikan, tetapi memberikan data, analisis, dan pengawasan
Penyidikan oleh POM TNI (Secara Mandiri)
Secara paralel, POM TNI melakukan penyidikan sendiri terhadap pelaku militer, status kedinasan dan kemungkinan pelanggaran hukum militer. Termasuk hubungan kedinasan dan keterkaitan antar personel
2. Integrasi melalui Tim Koneksitas
Semua hasil dari Polri, POM TNI, TGPF, Tim DPR dan Tim lainnya dikumpulkan dalam Tim Koneksitas
Fungsinya menyatukan seluruh informasi, menghindari dualisme fakta, membentuk satu konstruksi perkara.
3. Konsolidasi Kebenaran Materiil
Dalam tahap ini seluruh data diuji, seluruh temuan disandingkan dan perbedaan dianalisis menghasilkan: satu kebenaran materiil yang utuh.
4. Penyelesaian Ketidaksesuaian
Jika terjadi perbedaan antara hasil Polri dengan hasil POM TNI aka diselesaikan melalui Forum Tingkat Tinggi yang terdiri dar iMenteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Jaksa Agung.
Keputusan akhir berada pada Jaksa Agung dan menjadi dasar resmi arah perkara dan rumusan tuntutan
5. Tahap Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer dan/atau Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil konsolidasi yang telah diputuskan.
6. Tahap Peradilan: Koneksitas Hakim
Karena koneksitas pelaku tidak ada, maka digunakan koneksitas pada hakim dengan komposisi 2 hakim sipil + 1 hakim militer atau 2 hakim militer + 1 hakim sipil,—ditentukan oleh Mahkamah Agung
Keunggulan Model Ini
Menjamin Keadilan, korban sipil terlindungi dan pelaku diproses tanpa bias
Memberikan Kepastian Hukum, ada mekanisme yang jelas dan ada otoritas akhir (Jaksa Agung)
Memberikan Kemanfaatan, menghindari konflik antar institusi, menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan kepercayaan publik
Penutup
Permasalahan dalam perkara ini bukan karena tidak adanya hukum, tetapi karena belum adanya mekanisme yang secara eksplisit mengatur pertemuan antara hukum sipil dan militer.
Jalan keluarnya adalah menggunakan penemuan dan pengembangan hukum untuk membangun mekanisme terpadu yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Dengan melibatkan Polri, POM TNI, TGPF, DPR, dan unsur lainnya dalam satu sistem koneksitas, maka hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak sebagai satu kesatuan menuju keadilan.
Rekomendarinya adalah agar secepatnya membentuk tim koneksitas untuk mengumpulkan data secara lengkap sebagai bahan untuk penuntutan.
————
*Penulis Laksda TNI Purn Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada periode 2011 hingga 2013.

