MEDAN- MIA, oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan ini benar-benar biadab.
Pasalnya, guru pesantren yang masih berusia 25 tahun itu cabuli santri berinisial DWR (12) hingga mengalami trauma berat.
Setelah kasus guru pesantren cabuli santri ini terungkap, polisi pun kemudian bergerak menangkap pelaku.
Kepada Bergelora.com di Medan dilaporkan, Kronologis terbongkarnya aksi bejat guru pesantren
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi biadab guru pesantren berinisial MIA ini bermula saat korbannya DWR mengadu pada orangtuanya.
DWR meminta agar orangtuanya segera memindahkan dirinya ke pesantren lain.
Dari pengakuan DWR, dia dicabuli oleh MIA di kamar pelaku yang ada di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta mengisap kemaluan korban,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/7/2022).
Setelah mendengar pengakuan DWR, orangtua korban marah dan kesal.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini polisi.
Dalam waktu singkat, guru pesantren biadab ini pun ditangkap.
MIA, guru pesantren yang cabuli santri ini diketahui kerap memberikan uang jajan dan makanan.
Cara ini dilakukan pelaku, agar korbannya mau dibujuk untuk mengindap di kamarnya.
Pada 24 Juli 2022 lalu, pelaku awalnya mengajak korban tidur bareng di kamarnya.
Korban yang masih polos menuruti permintaan guru pesantren bejat ini, karena tidak curiga.
Nahasnya, ketika menginap di kamar pelaku, korban kemudian dicabuli.
Korban yang ketakutan cuma bisa berdiam diri.
Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan pada ayahnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa MIA, guru pesantren yang cabuli santri itu masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan cabulnya ini, guru pesantren itu bakal dijerat Pasal UU Perlindungan Anak.
“Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Kendati demikian, tak sedikit pula masyarakat yang mendesak agar guru pesantren ini dikebiri dan dijatuhi hukuman yang lebih berat. (Nadia Siagian)