Jumat, 30 Oktober 2026

Belajar dari Satelit Palapa Membangun Masa Depan SDI: Dari Konektivitas Nasional Menuju Tata Kelola Data yang Demokratis

Oleh: Gatot Prihandono*

PELUNCURAN Satelit Palapa A1 pada 9 Juli 1976 waktu Indonesia merupakan salah satu tonggak penting pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nasional pada masa Orde Baru. Melalui Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD), pemerintah berupaya mengatasi tantangan geografis Indonesia dengan membangun konektivitas komunikasi antardaerah.

Hampir lima dekade kemudian, Indonesia menghadapi tantangan berbeda melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Jika Palapa berorientasi pada keterhubungan wilayah secara fisik, SDI bertujuan mengintegrasikan tata kelola data pemerintah agar informasi dapat digunakan secara konsisten untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

Apakah pengalaman di masa Orde Baru dapat menjadi pelajaran bagi SDI Jawabannya: bisa, tetapi secara selektif. Yang perlu dipelajari adalah kapasitas negara membangun infrastruktur strategis, bukan seluruh model tata kelola kekuasaannya.

Palapa dan Kapasitas Negara

Keberhasilan SKSD Palapa tidak cukup dipahami sebagai keberhasilan meluncurkan satelit. Program tersebut melibatkan keputusan strategis pemerintah, pengelolaan telekomunikasi nasional, kerja sama teknologi internasional, serta kesiapan infrastruktur dan operasi di dalam negeri.

Dari pengalaman itu, setidaknya ada tiga pelajaran: pentingnya visi pembangunan jangka panjang, pembagian peran kelembagaan yang jelas, dan kemampuan mengelola teknologi secara berkelanjutan.

Namun, keberhasilan teknis tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tata kelola pemerintahan berjalan baik. Pembangunan infrastruktur harus dibedakan dari persoalan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas kekuasaan.

Pembedaan ini penting agar sejarah Palapa tidak berubah menjadi nostalgia teknologi yang mengabaikan konteks politik Orde Baru.

Dari Integrasi Fisik ke Integrasi Digital

Satu Data Indonesia, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, bukan sekadar program menyatukan basis data atau menghubungkan aplikasi antarkementerian. Esensinya adalah membangun tata kelola data yang berkualitas, konsisten, dapat dipertukarkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SDI menetapkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk. Artinya, persoalan utamanya bukan hanya teknologi, melainkan juga kesepakatan mengenai definisi data, tanggung jawab kelembagaan, dan mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.

Di sinilah terdapat analogi kebijakan dengan Palapa. Keduanya memperlihatkan kebutuhan negara membangun sistem berskala nasional yang melibatkan banyak pihak. Akan tetapi, analogi tersebut bukan bukti bahwa SDI merupakan kelanjutan langsung dari SKSD Palapa secara kelembagaan.

Konektivitas fisik tidak otomatis menghasilkan integrasi data. Demikian pula, terhubungnya sistem digital tidak menjamin bahwa data akurat, seragam, aman, atau bermanfaat bagi pengambilan keputusan.

Konektivitas merupakan prasyarat, sedangkan tata kelola menentukan manfaatnya.

Lima Pelajaran bagi SDI

Pertama, visi nasional jangka panjang. SDI memerlukan arsitektur data nasional yang konsisten lintas sektor dan lintas periode pemerintahan, dengan sasaran, standar, serta tanggung jawab yang jelas.

Kedua, infrastruktur yang andal. Jaringan pemerintah, pusat data, dan mekanisme pertukaran data harus dibangun berdasarkan kebutuhan, keamanan, interoperabilitas, dan keberlanjutan biaya. Teknologi tertentu, termasuk blockchain, tidak perlu dipaksakan jika solusi yang lebih sederhana sudah memadai.

Ketiga, koordinasi lintas lembaga. Peran produsen data, walidata, pembina data, dan forum koordinasi harus berjalan efektif sesuai kerangka SDI. Integrasi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab instansi atas data yang dihasilkannya.

Keempat, standardisasi nasional. Kesamaan format belum tentu berarti kesamaan makna. Definisi, metadata, klasifikasi, kode wilayah, dan referensi harus diselaraskan agar data dapat dibandingkan dan digunakan lintas lembaga.

Kelima, evaluasi berbasis hasil. Keberhasilan SDI tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang terhubung atau basis data yang tersedia. Pemerintah perlu mengukur kualitas data, pengurangan duplikasi, kecepatan pertukaran informasi, dan dampaknya terhadap perencanaan serta pelayanan publik. Digital maturity assessment dapat menjadi instrumen evaluasi jika indikator dan hasilnya transparan.

BAKTI dan Pemerataan Digital

Peran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) juga relevan dalam pembahasan kapasitas digital negara. Organisasi ini berkembang dari BTIP yang dibentuk pada 2006, kemudian menjadi BP3TI pada 2010, dan menggunakan nama BAKTI sejak 2017.

Melalui penyediaan akses dan infrastruktur telekomunikasi, BAKTI membantu menjawab persoalan kesenjangan digital. Namun, perluasan konektivitas harus diikuti peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menghasilkan, mengelola, dan memanfaatkan data.

BAKTI bukan kelanjutan langsung Palapa maupun pengelola seluruh tata kelola SDI. Keduanya perlu dipahami sebagai fungsi yang berbeda tetapi saling mendukung: infrastruktur memungkinkan konektivitas, sementara tata kelola menentukan bagaimana data dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Integrasi Data Harus Disertai Akuntabilitas

Semakin besar kemampuan negara mengumpulkan dan menghubungkan data, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan. Integrasi tidak boleh menjadi alasan untuk memusatkan seluruh kewenangan data tanpa batas atau memperluas akses tanpa dasar yang sah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan penting untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hak masyarakat.

Tidak semua data pemerintah harus dibuka kepada publik. Namun, kerahasiaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang seharusnya dapat diakses. Berbagi pakai data harus tetap memperhatikan kewenangan, tujuan penggunaan, keamanan, dan pelindungan data pribadi.

Ungkapan “Isih enak jamanku, ta?” dapat dibaca sebagai satire atas nostalgia terhadap masa lalu. Keberhasilan pembangunan Orde Baru memang layak dikaji, tetapi penilaiannya harus melampaui besarnya proyek. Siapa yang memperoleh manfaat? Bagaimana keputusan dibuat? Sejauh mana masyarakat dapat mengawasi penggunaan kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari desain kebijakan digital masa kini.

Penutup

Palapa memberikan pelajaran tentang pentingnya visi, infrastruktur, koordinasi, dan kemampuan operasional nasional. SDI membutuhkan kapasitas yang sama, tetapi dengan tuntutan tambahan: kualitas data, interoperabilitas, transparansi, pelindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas.

Karena itu, pelajaran Orde Baru harus diterapkan secara selektif. Kapasitas negara membangun infrastruktur strategis perlu dipertahankan, sedangkan sentralisasi tanpa pengawasan dan keterbukaan tidak boleh menjadi model tata kelola data.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi digital bukanlah seberapa banyak data yang berhasil diintegrasikan, melainkan sejauh mana data meningkatkan kualitas keputusan, memperbaiki pelayanan, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Negara harus mampu membangun teknologi sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Itulah pelajaran terpenting dari Palapa bagi Satu Data Indonesia.

Pustaka Pilihan

1. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

2. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

5. NASA. (1976). Astronautics and Aeronautics, 1976: July.

6. BAKTI Komdigi. Sejarah BAKTI. Satu Data Indonesia..

———-

*Penulis Gatot Prihandono, praktisi bisnis TIK, Ketua Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles