JAKARTA- Salah satu bagian terpenting dalam pengembangan industri teknologi informasi adalah keberadaan pusat data di dalam negeri. Seiring perkembangan ekonomi digital yang makin pesat saat ini dan ke depan, dibutuhkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu bahwa pusat data dengan tingkat confidentiality (kerahasiaan) tinggi wajib berada di Indonesia.
“Jadi menurut saya, memang perlu ada kasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata anggota Komisi I DPR Dr Evita Nursanty, MSc kepada Bergelora.com, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dikatakan, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi seperti itu antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, terkait ketahanan ekonomi nasional, terkait kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.
Hal itu disampaikannya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.
Menurut Evita, klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait. Jangan sampai upaya kita membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Idealnya kedua kepentingan itu harus sejalan. Kemenkominfo harus duduk bersama dengan semua kepentingan dimulai dari lintas kementerian/lembaga, lakukan sinkronisasi menyeluruh ini mulai dari peraturan pemerintah hingga regulasi di tingkat menteri, agar regulasi kita lebih baik,” ucap Evita.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini juga sepakat bahwa persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.
“Percuma saja kalau yang besar-besar seperti OTT ini bikin server disini tapi informasinya tidak bisa diakses. Jadi kita sarankan semua model dan potensi dipertimbangkan untuk menciptakan iklim bisnis digital yang terbaik tapi sekali lagi harus menempatkan perlindungan data masyarakat dan keamanan nasional paling tinggi,” sambung Evita. (Web Warouw)