Jumat, 16 Oktober 2026

BENCANA MEMBAWA CUAN..! KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar dari OTT BNPB, Ada Emas hingga Aset Kripto

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 5,4 milir dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) dikutip Bergelora.com

Taufik menuturkan, barang bukti yang disita itu terdiri dari mata uang asing senilai 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas 192 gram atau senilai Rp 452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korups terkait penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB, yakni adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik.

Ia menyebutkan, Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya ditunjuk langsung jadi penyedia pengadaan dengan DSP.

Sementara, Richard dan Gabriel diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP.

Konflik Kepentingan Dana BNPB untuk Karhulta hingga Banjir Sumatera

KPK memamerkan barang bukti dalam OTT BNPB pada Jumat (16/10/2026). (Ist)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan banjir di Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan DSP BNPB adalah dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Adapun pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi empat syarat dan ketentuan seperti adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Penunjukan Langsung Vendor

Taufik mengatakan, pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Sehingga, kata dia, ketika ada penetapan bencana darurat, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.

Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, ditunjuk langsung jadi penyedia pengadaan BNPB yang menggunakan DSP kebencanaan.

“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujarnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles