Jumat, 16 Oktober 2026

SESUAI UMR NIH..! Gaji Manajer Kopdes Tembus Rp 9,3 Juta, Begini Mekanisme Penyalurannya

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing. Namun maksimalnya sebesar Rp 9,3 juta sudah termasuk tunjangan.

“Range-nya antara Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta maksimal. Rp 9,3 juta itu kan sudah sesuai UMP dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/10/2026) dikutip Bergelora.com.

Kementerian Keuangan disebut sudah mengeluarkan surat terkait list gaji pokok dan tujungan umum para manajer Kopdes per kabupaten kota, sehingga besarannya sudah diperhitungkan.

Besaran tunjangan di setiap daerah pun berbeda-beda, khusus untuk manajer yang bertugas di wilayah Papua akan mendapat tambahan Rp 500.000.

Kendati begitu, Kemenkop memastikan perbedaan gaji manajer Kopdes di setiap daerah tidak akan jauh berbeda. Sejauh ini, Kemenkop sudah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk menggaji para manajer selama tiga bulan pada periode, Oktober, November, dan Desember.

Destry mengatakan, mekanisme penyaluran gaji tersebut melalui beberapa tahapan.

“Dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi,” tutur dia.

Setelah itu, Kementerian Koperasi akan mentransfer ke PT Agrinas Pangan sebagai perusahaan induk, baru akan disalurkan ke masing-masing manajer di setiap daerah.

Kemenkop memastikan, para manajer Kopdes yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan menerima gaji pada akhir Oktober atau paling lama 1 November 2026.

Zulhas: Gaji Manajer Kopdes dari APBN, Dibayar Lewat Agrinas

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Zulkifli, pembayaran gaji tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Zulkifli mengatakan, manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Adapun besaran penghasilan manajer KDKMP berada pada kisaran Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujar Zulkifli.

Ketika ditanya apakah anggaran tersebut akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya.

“Iya,” kata dia.

Dengan demikian, pembayaran penghasilan manajer KDKMP dilakukan melalui Agrinas dengan sumber dana dari APBN.

Namun, dalam keterangannya, Zulkifli belum menjelaskan secara rinci pos anggaran APBN yang digunakan untuk membayar penghasilan tersebut.

Besaran penghasilan manajer KDKMP mempertimbangkan wilayah penugasan, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Penghasilan tersebut merupakan total pendapatan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah juga menetapkan status kerja manajer KDKMP melalui skema PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles