JAKARTA- Rencana Polisi Militer akan memeriksa Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, terkait surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap terlalu berlebihan. Hal ini ditegaskan oleh Soewiryo Ismail, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (22/9).
“Ia (Brigjen TNI Junior Tumilaar-red).perlu dibela. Sudah lama tak ada jenderal yang berani begini,” tegas praktisi HAM yang lama aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai konflik perampasan tanah rakyat ini.
Menurut Soewiryo sangat berlebihan kalau TNI kemudian menggunakan proses pemeriksaan atau klarifikasi untuk menekan Brigjen Junior Tumilaar.
“Seharusnya cukup dipanggil untuk dilakukan klarifikasi saja,” ujarnya.
Bagi TNI menurut Soewiryo, mestinya kejadian itu menjadi bahan evaluasi ke dalam mengenai bagaimana seharusnya TNI menyikapi berbagai kasus perampasan tanah rakyat.
“Sebab bisa jadi TNI sendiri sudah punya banyak data mengenai bagaimana kepolisian lebih banyak digunakan pihak tertentu untuk membantu mengamankan pengambilalihan tanah rakyat di berbagai tempat,” jelasnya.
Ia menegaskan TNI untuk alasan apapun tidak boleh terlibat dalam proses pengambilalihan tanah rakyat.
TNI justru harus mencegah siapapun yang melakukan berbagai bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat. Tinggal prosesnya yang perlu disepakati.
“Mengingat saat ini kasus-kasus tanah makin memposisikan TNI berhadap-hadapan dengan kepolisian. Bahkan juga berhadap-hadapan dengan rakyat,” katanya.
Soewiryo mengingatkan bahwa semua tanah di Minahasa sudah menjadi milik pribadi.
“Kan samua tanah di Minahasa so terbagi menjadi hak milik pribadi. Jadi kalau Ciputra mo ambil, mestinya pakai cara jual beli dan ndak pakai polisi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan
Polisi Militer akan memeriksa Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, terkait surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menduga pernyataan Junior tak sesuai fakta di lapangan.
“Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut,” ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).
Pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar akan dilakukan di Markas Puspomad, Jakarta.
“Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Chandra.
Sebelumnya surat Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado viral di media sosial (medsos).
Brigjen Junior mengatakan Babinsa yang dimaksud adalah yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia mengatakan Babinsa dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado. Brigjen TNI Junior Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.
Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.
“Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado,” kata Brigjen Junior, Senin (20/9). (Web Warouw)