Kamis, 24 September 2026

BERADAB DIKIT DONG..! UU PPRT Digugat ke MK, Minta Pembayaran BPJS Jadi Kewajiban Melekat Pemberi Kerja

JAKARTA – Pemohon uji materi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah kewajiban dari pemberi kerja. Sebab, dalam beleid tersebut terdapat penggunaan frasa “berdasarkan kesepakatan” antara pekerja dan pemberi kerja, bukan kewajiban pemberi kerja.

“Penggunaan frasa ‘berdasarkan kesepakatan’ menyebabkan kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan tidak memiliki kepastian dan daya paksa,” ujar permohonan perkara nomor 352/PUU-XXIV/2026 yang diregistrasi, Senin (21/9/2026).

Pemohon menilai bahwa norma Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang menyerahkan skema pembiayaan jaminan sosial pada kesepakatan atau perjanjian kerja sangat merugikan posisi pekerja.

Sebab, dalam praktiknya, hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) umumnya berlangsung secara informal dan lisan tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Kondisi tersebut membuat jaminan sosial yang semestinya menjadi hak dasar perlindungan pekerja berubah menjadi obyek tawar-menawar individual yang berpotensi diabaikan oleh pemberi kerja,” tulis permohonan tersebut.

Selain persoalan iuran jaminan sosial, gugatan ini juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa upah yang diatur dalam Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT. Ketentuan yang menetapkan keputusan mediator bersifat final dan mengikat dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak memuat standar pemeriksaan yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang tegas.

“Sengketa upah berkaitan langsung dengan sumber penghidupan pekerja, sehingga keputusan mediator yang bersifat final dan mengikat harus diimbangi dengan standar pemeriksaan yang objektif dan mekanisme eksekusi yang efektif,” tulis permohonan tersebut.

Pemohon perkara ini adalah Ferdinan Olla, seorang asisten rumah tangga (ART) merantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Bekasi dengan kuasa hukumnya, Bernita Matondang.

Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan frasa “berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja” dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran jaminan sosial merupakan kewajiban yang tetap melekat pada pemberi kerja.

Pemohon juga meminta agar keputusan mediator terkait sengketa upah wajib didasarkan pada pemeriksaan yang objektif serta memiliki mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles