Kamis, 30 Juli 2026

BERANI GAK NIH..? Oegroseno Bongkar 13 Jenderal Dalam Dugaan Korupsi Tanah Hibah, Ada Ketum PBVSI: Harus Segera Diperiksa!

JAKARTA – Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno membeberkan daftar pejabat tinggi Polri yang menurutnya ikut terlibat dalam proses hibah tanah dan bangunan Barang Milik Negara (BMN) Polri di dua kawasan, yakni Ciputat dan Lembang, yang kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

Dalam penjelasan terbukanya, Oegroseno menegaskan dirinya bukan anggota panitia maupun pengambil keputusan tunggal dalam proses hibah tersebut.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa penyelidikan hanya mengarah kepada dirinya.

Menurut Oegroseno, apabila penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat sejak awal juga semestinya dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau ingin menyelidiki masalah hibah tanah dari Polri kepada Pemda DKI, setidak-tidaknya yang harus diperiksa, bahkan dijadikan tersangka bila perlu, ada sekitar 13 jenderal. Bukan hanya saya, apalagi saya tidak terlibat dalam panitia atau satgas hibah tersebut,” ujar Oegroseno dikutip Bergelora.com dari YouTube Oegroseno Tribata, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Sebut Nama Dua Mantan Kapolri hingga Wakapolri

Dalam paparannya, Oegroseno mulai menguraikan struktur pejabat Polri yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan proses hibah tersebut.

Ia menyebut saat perencanaan hibah dimulai sekitar 2010, Kapolri dijabat Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, sedangkan Wakapolri dijabat Jenderal Polisi Yusuf Manggabarani.

Selanjutnya, proses itu juga berlangsung ketika jabatan Kapolri dipegang Jenderal Polisi Timur Pradopo bersama Wakapolri Jenderal Polisi Nanan Soekarna.

Menurut Oegroseno, apabila proses hibah dipersoalkan sebagai tindak pidana korupsi, maka logikanya para pejabat yang memimpin institusi saat itu juga tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan para tokoh senior Polri itu juga akan diproses.

“Apakah beliau juga akan dikriminalisasi oleh Kortastipikor?” katanya saat menyinggung nama Yusuf Manggabarani.

Singgung Ketua Umum PBVSI Imam Sudjarwo

Nama lain yang disebut Oegroseno adalah Jenderal Polisi (Purn) Imam Sudjarwo, mantan Kalemdiklat Polri yang kini dikenal sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) saat ini.

Menurut Oegroseno, Imam Sudjarwo merupakan pejabat yang telah menjabat sebelum dirinya sebagai Kalemdiklat Polri.

Ia menjelaskan, proses hibah telah berjalan bahkan sebelum dirinya menggantikan Imam Sudjarwo pada Maret 2011.

Karena itu, menurutnya, apabila penyelidikan hendak ditarik sejak awal proses hibah, maka pejabat sebelumnya juga tidak dapat dilepaskan dari rangkaian administrasi tersebut.

“Apakah Pak Imam Sudjarwo juga akan dikriminalisasi? Sudah dua tokoh Brimob,” ujarnya.

Budi Gunawan hingga Syafruddin Ikut Disebut

Tak berhenti di situ, Oegroseno juga menyebut sejumlah nama lain yang pernah menjabat Kalemdiklat Polri setelah dirinya.

Di antaranya Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang kemudian menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain itu terdapat nama Jenderal Polisi (Purn) Syafruddin yang pernah menjabat Wakapolri sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menurut Oegroseno, seluruh pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari kesinambungan organisasi, sehingga proses hibah tidak pernah berdiri atas keputusan satu orang.

Aslog hingga Panitia Hibah Dinilai Berperan

Selain para Kapolri dan Kalemdiklat, Oegroseno juga menyebut pejabat bidang logistik sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses hibah maupun pembelian lahan di Lembang.

Ia menyebut nama almarhum Irjen Pol Yudi Susyanto yang saat itu menjabat Deputi Logistik Polri serta Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam yang kemudian melanjutkan jabatan tersebut.

Menurut Oegroseno, pengadaan lahan perluasan di Lembang juga dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk Asisten Logistik Polri dan dipimpin Brigjen Pol Panjang Yuswanto.

Ia mengatakan proses tersebut melibatkan tim appraisal independen serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelum harga tanah ditetapkan.

Karena itu, ia menilai penyelidikan yang hanya berfokus pada dirinya tidak mencerminkan keseluruhan proses administrasi yang berlangsung saat itu.

Klaim Tak Pernah Masuk Panitia Hibah

Oegroseno kembali menegaskan dirinya tidak pernah menjadi anggota panitia hibah maupun panitia pembelian tanah di Lembang.

Ia menyebut kapasitasnya saat menjabat Kalemdiklat hanya sebagai pengguna barang setelah seluruh aset resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurutnya, seluruh proses administrasi, penilaian harga hingga pembayaran dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.

“Saya tidak ikut campur dalam pembelian tanah, tidak menitip harga dan tidak menitip uang. Semua ditangani Asisten Logistik, kemudian didaftarkan sebagai Barang Milik Negara. Saya hanya sebagai pengguna barang,” ujarnya.

Pertanyakan Mengapa Hanya Dirinya Dipanggil

Di akhir penjelasannya, Oegroseno kembali mempertanyakan alasan penyelidikan yang menurutnya hanya mengarah kepada dirinya.

Ia menduga pemanggilan klarifikasi tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah isu di tubuh Polri.

“Saya tahu arahnya ke mana. Kita tidak bisa ditipu. Kita pernah menjadi polisi, memiliki jiwa reserse dan jiwa intelijen,” katanya.

Ia juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan klarifikasi yang dilakukan penyidik.

Penjelasan Kortas Tipikor Polri

Kortas Tipidkor Polri membenarkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Perkara yang masih berstatus penyelidikan itu turut menyeret nama mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Saat ini masih penyelidikan. Yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP adalah menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Ahmad Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pertama dari Polri bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan memang sedang ditangani Kortas Tipidkor.

Rentang waktu dugaan korupsi yang diselidiki beririsan dengan masa karier Oegroseno di Polri.

Ia menjabat Wakil Kepala Polri pada 2 Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014, setelah sebelumnya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kapolda Sumatera Utara, Kepala Lembaga Pendidikan (Kalemdiklat) Polri, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Setelah pensiun, Oegroseno beberapa kali menyampaikan kritik terhadap sejumlah penanganan perkara hukum, termasuk perkara yang menjerat Roy Suryo dan polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Ia menilai proses penegakan hukum harus menjunjung prinsip due process of law, yakni proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan menjamin hak setiap pihak.

Kasus dugaan korupsi lahan Sepolwan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Polri menyatakan proses tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sementara Oegroseno menegaskan akan mengikuti proses hukum sembari mempertanyakan dasar penyelidikannya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles