JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana menyangkut dugaan aliran uang korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 yang merugikan negara sekitR Rp 625 miliar pada Rabu (7/2/2024).
Ali menyebut, pada kurun 28 Maret hingga September 2020, Budi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis tersebut.
“(Didalami menyangkut) dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI, Pius Rahardjo.
Pius tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.
Kepada Pius, penyidik mendalami persoalan yang sama dengan Budi. Selain persoalan dugaan aliran dana, mereka juga dicecar menyangkut besaran nilai anggaran pengadaan APD untuk Pandemi Covid-19.
“Kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” ujar Ali.
Adapun Budi termasuk dalam lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait kasus rasuah ini.
Selain Budi, KPK mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta advokat bernama A Isdar Yusuf. Kemudian, KPK mencegah PNS bernama Hermansyah.
Kepada Bergelora.com di Jakarta sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dsri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 milar lebih, yang APD kan,” tutur Ali, Selasa (23/2/2024). (Calvin G. Eben-Haezer)