SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan kritik pada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar sehubungan dengan potensi penyelewengan dalam kebijakan biaya perumahan oleh Pendamping Profesional Desa. Hal ini dituangkan dalam Surat Gubernur Ganjar Pranowo tertanggal 19 Februari 2016.
“Sesuai Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 581.1 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasioanl Pendamping Profesional Desa terdapat komponen biaya perumahan, yang kemungkinan besar menjadi potensi temuan pemeriksa, karena secara riil tidak digunakan oleh tenaga Pendamping Profesional,” demikian ujarnya dalam surat kepada Mendes Marwan Jafar bernomor 414.2/000 3479, perihal pelaksanaan pendamping desa.
Menurut Gubernur Ganjar Pranowo, Keputusan Menteri itu juga dapat menyebabkan ketidak seimbangan kekuatan pendampingan di masing-masing Kabupaten, mengingat ketersediaan tenaga pendamping profesional di setiap Kabupaten jumlahnya berbeda-beda.
“Melakukan pendampingan di lokasi tempat tinggal akan berpengaruh pada psikologi pendamping dan memperbesar peluang rangkap pekerjaan sehingga menyebabkan pendampingan tidak dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Untuk itu Gubernur Ganjar Pranowo meminta agar Mendes Marwan Jafar meninjau ulang kebijakan kriteria penempatan tugas tenaga pendamping profesional yang mengatur sesuai dengan lokasi tempat tinggal dan relokasi pada akhir Februari 2016.
Dalam surat itu Gubernur Jawa Tengah mengingatkan misi Presiden Joko Widodo tentang Tri Sakti Bung Karno yaitu berdaulat di bidang politik, maka secara politik sangat beresiko apabila keterlibatan Pendamping Lokal desa di desa tidak disediakan anggaran dari APBN yang bersumber dari rupiah murni.
“Oleh karena itu guna memenuhi kebutuhan pendamping dalam rangka implementasi Undang-undang Desa, kami akan memperkuat institusi Kecamatan dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam melakukan pendampingan desa melalui bantuan Provinsi yaitu untuk operasional Kecamatan sejumlah @ desa Rp 1.000.000 dan operasional KPMD @ Rp 5.000.000,” tegasnya.
Ganjar Pranowo juga memohon ijin dalam melakukan penataan lokasi tugas bagi tenaga pendamping profesional dilaksanakn pada akhir bulan maret 2016 setelah dilakukan evaluasi kinerja dan pemetaan kekuatan agar tidak mengganggu proses pendampingan yang saat ini sedang berjalan.
Gubernur juga menyampaikan bahwa saat ini telah menempatkan tenaga pendamping profesional terdiri dari Tenaga Ahli (TA) di kabupaten dan Pendamping Desa (PD) di kecamatan pada masing masing lokasi tugas terhitung tanggal 2 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016 dan akan diperpanjang setelah dilaksanakan evaluasi kinerja.
“Berkaitan dengan pengadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Jawa Tengah kami mohon ijin untuk tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Hal ini menurut Ganjar dengan pertimbangan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 Junto PP 47 Tahun 2015 pasal 129 ayat (2) disebutkan bahwa Pendamping Desa harus memiliki sertifikasi kompetensi pendamping di bidang ekonomi, sosial budaya dan atau tehnik.
“Sementara dalam persyaratan penerimaan PLD, pendidikan minimal adalah SMP dan tugas-tugasnyan dalam pasal 239 ayat (1) cukup berat yaitu mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama desa dan pembangunan berskala lokal desa,” ujarnya. (IB Sanyoto)