BERSIHKAN SEMUA…! Petrus Selestinus: Komplotan Novel Baswedan Salah Kaprah Nilai Arahan Presiden
JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengatakan, komplotan Novel Baswedan sebanyak 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), salah kaprah menilai arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Kalau diklaim komplotan Novel Baswedan arahan Presiden berasumsi menganulir hasil TWK karyawan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), 18 Maret – 9 April 2021, sangat keliru.
“Karena Presiden menggariskan, mekanisme penerimaan Aparatur Sipil Negara Negara atau ASN, mesti sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, ditegaskan, ke-75 komplotan Novel Baswedan, diinstruksikan ikut TWK ulang,” kata Petrus Selestinus, Senin, 24 Mei 2021.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, sudah ditegaskan alih status karyawan dan penyidik menjadi ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: ASN, dengan syarat mutlak menunjukkan kesetiaan terhadap ideology Pancasila, berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, melakukan TWK terhadap 1.351 karyawan dan penyidik KPK-RI.
“Dimana komplotan Novel Baswedan berjumlah 75 orang tidak lulus. Selanjutnya, terhadap yang tidak lulus TWK dinonaktifkan pimpinan KPK-RI, sampai menunggu keputusan pimpinan lebih lanjut. Ini jelas,” kata Petrus Selestinus.
Ketua KPK-RI Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dan 4 komisioner lainnya, punya otoritas penuh, terima atau tidak, komplotan karyawan dan penyidik 75 orang yang tidak lulus TWK.
Dikatakan Petrus Selestinus, semakin komplotan Novel Baswedan bersikap frontal terhadap pimpinan KPK-RI di media massa, di antaranya memperalat puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat melakukan protes, semakin menyulitkan posisi diri mereka sendiri, karena menunjukkan tidak loyal dengan pimpinan.
“Karena syarat mutlak ASN adalah loyal kepada pimpinan dan setia terhadap ideologi Pancasila. Kalau Pimpinan menganulir hasil TWK yang bertujuan menyelamatkan komplotan Novel Baswedan berjumlah 75 orang, jelas-jelas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021, tentang: KPK-RI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014: tentang: ASN,” ungkap Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus mengatakan, soal rencana TWK ulang terhadap kompolotan Novel Baswedan, sangat tergantung sikap mereka terhadap Pimpinan KPK-RI. (Web Warouw)