JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) alias BRI telah menghapus tagih utang 71.000 nasabah UMKM-nya.
Menurutnya, langkah ini merupakan perwujudan keberpihakan pemerintah untuk mendukung geliat pertumbuhan UMKM dengan melakukan hapus utang dan hapus tagih.
“Dari monitor kami, yang paling banyak melakukan hapus tagih adalah BRI. Sebanyak 71.000 utang masyarakat [UMKM] telah dihapus tagih oleh BRI,” katanya dalam pembukaan BRI UMKM Expo(rt) 2025 di Tangerang, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Airlangga mengeklaim bahwa pemerintah juga memberikan stimulus bagi bank yang memberikan kredit investasi di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, hingga furnitur. Dia menilai bahwa keberadaan BRI yang banyak memberdayakan dan mendorong pertumbuhan UMKM telah sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas.
“Jadi ini kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan produksi, kapasitas produksi untuk ekspor,” tuturnya.
BRI Hapus Kredit Macet UMKM Rp71 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menghapus kredit macet senilai Rp71 triliun, terutama dari debitur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Airlangga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.
“Untuk UMKM, sudah dilakukan hapus hutang dan hapus tagih, dan yang terbanyak melakukannya adalah Bank BRI,” ujarnya
Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menegaskan bahwa penghapusan kredit macet ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat.
Selain kebijakan hapus tagih, pemerintah juga memberikan insentif bagi UMKM yang masih aktif, salah satunya subsidi bunga 5% untuk kredit investasi. Program ini menyasar sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur.
“Bu Menteri Keuangan sudah setuju, apa pun banknya, jika memberikan kredit investasi untuk UMKM sektor padat karya, akan mendapat insentif,” kata dia.
Pemerintah juga menargetkan inklusi keuangan 88,7%, mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian yang menyumbang 60% dari PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Ia juga mengapresiasi inisiatif BRI yang melibatkan 1.000 UMKM, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan ekspor.
Sebagai informasi, kebijakan hapus tagih UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Aturan ini memungkinkan kredit macet di bank Badan Umum Milik Negara (BUMN) untuk diputihkan, terutama bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan bahwa perseroan terus berfokus pada bisnis UMKM dan akan terus konsisten menyokong pertumbuhan usaha wong cilik itu.
“Komitmen ini kami wujudkan antara lain melalui pertama penyaluran kredit kepada UMKM sebesar Rp1.106 triliun, yang merupakan 82% dari total kredit yang disalurkan BRI,” tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi terkini hapus tagih piutang macet UMKM yang mulai diterapkan pada awal 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa proses tersebut tengah berlangsung sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.
“Memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini. Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk asesmen bank terhadap portofolio yang terkait kredit macet UMKM,” katanya menjawab pertanyaan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Terkait kekhawatiran mengenai dampak terhadap performa keuangan perbankan, Mahendra menyebut bahwa pihaknya belum memandang adanya permasalahan berarti. Pasalnya, bank-bank dinilai telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terkait kredit macet segmen UMKM dengan memadai. (Calvin G. Eben-Haezer)