Jumat, 22 September 2023

TERUNGKAP NIH…Bharada E Sebut Tidak Ada Penganiayaan, Ferdy Sambo Langsung Perintah Tembak ke Brigadir J di TKP

JAKARTA- Akhirnya terungkap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mendapatkan penganiayaan dari Irjen Ferdy Sambo melainkan langsung ditembak Bharada E di TKP, rumah dinas sang jenderal, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal itu terkuak dalam pengakuan Bharada E, yang menyebut di TKP dirinya menembak dan tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Selain itu, aksi pelecehan diduga terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ada.

Begitu pula dengan motif pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, diakui Bharada E bahwa dirinya tidak tahu.

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan kliennya tidak mengetahui sama sekali motif Irjen Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.

“Dia ( Bharada E ) tidak tahu sama sekali. Dari pengakuan Bharada E, kalau di TKP tidak ada pertengkaran sama sekali. Yang dia cerita itu, dari Magelang mungkin ada masalah antara ibu dan Irjen Ferdy Sambo, begitu,” kata Burhanuddin di Hot Room Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Sebab kata Burhanuddin, sejak di Magelang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo atau Putri Candrawathi (PC) sudah menangis-nangis.

“Bharada E tidak menyebut masalahnya, cuma katanya Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang itu.

Menangis-nangis di rumah di Magelang situ,” kata Boerhanuddin.

Diduga katanya ada pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Magelang yang mengakibatkan Putri menangis.

“Bharada E tidak sampaikan motif menangis ibu Putri karena apa. Bharada E tidak tahu kenapa sampai menangis,” ujar Boerhanuddin.

Menurutnya dari kesaksian Bharada E, di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tidak ada pertengkaran sama sekali.

“Dugaan pelecehan itu tidak ada di TKP sama sekali, menurut Bharada E. Pengakuannya di TKP, Brigadir J belum tertembak.

Yang pertama menembak adalah Bharada E atas perintah Irjen Sambo. Lalu dari pengakuan Bharada E tidak ada penganiayaan sama sekali,” katanya.

Sebagai bawahan, katanya, Bharada E tidak kuasa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.

Dari keterangan Bharada E, kata Boerhanuddin, motif pembunuhan Brigadir J mengarah seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan motif kasus ini sensitif dan mungkin hanya bisa di dengar orang dewasa.

Mahfud MD: 3 Spekulasi Motif

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, adalah sensitif dan banyak beredar atau di dengar di masyarakat.

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.

“Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif.

Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa,” kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi.

Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf,” katanya.

“Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah,” katanya.

Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan ini.

“Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi,” katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

“Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Listyo.

“Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja.

Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan.

Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan,” kata Listyo.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Peran Masing-masing

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP

tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya,” kata Agus. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,560PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru