Rabu, 2 Juli 2025

BIANGKEROK PHK MASSAL..! Korupsi Kredit Bank, Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo 

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

“Betul (ditangkap),” ujar Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025). Febri mengatakan, Iwan ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri. Imbauan Kemenkes

Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.

Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Kepqda Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Iwan Setiawan Lukminto telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta. Iwan diperiksa sebagai saksi.

“Iya benar yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Sesuai data dalam identitas Iwan Setiawan (Lukminto),” ungkap Harli, Rabu (21/5/2025).

Mengenai kasusnya, Harli menjelaskan bahwa Kejagung memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Sritex. Harli mengatakan bahwa penyidikan tersebut mengenai pemberian kredit bank kepada Sritex.

“Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank,” bebernya.

“Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada pemberian kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya,” jelasnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru