Kamis, 23 Oktober 2025

Bidan Desa Jadi PNS: Solusi Kesehatan Indonesia

Oleh : Lilik Dian Eka

Pemerintah Joko Widodo baru saja mengangkat 30.090 bidan desa PTT menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), namun masih tersisa 4.000-an bidan desa yang sudah lebih lama mengabdi belum tidak ikut diangkat hanya karena usia diatas 35 tahun. Bergelora.com menurunkan tulisan Lilik Dian Eka, Ketua Umum Pengurus Pusat, FORBIDES Indonesia – KASBI (Redaksi)

Sejak 21 Februari 2017, bidan desa PTT menyambut baik kepastian pengumuman CPNS bagi tenaga kesehatan sebanyak 39.090 orang oleh Kementrian Kesehatan RI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Faktanya, hingga saat ini, bidan desa PTT yang telah diumumkan di tanggal tersebut, masih banyak di provinsi Jawa Barat, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Yang belum ada realisasi serah terima SK CPNS-nya. Serta daerah lain seperti Lampung, Sumsel, dan lainnya, tidak

berlangsung merata dan malah belum menerima SK CPNS.

Satu bulanan telah berlalu. Hal ini amat mengkhawatirkan. Lantaran aroma pungli di republik ini, tetap berbau menyengat.

Belum lagi bagi 4.012 orang bidan desa di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah seenak perutnya, nyatakan akan mem-PPPK-kan bidan desa PTT yang dihalangi oleh pemahaman soal usia. Dituduh melebihi usia 35 tahun, dan kehilangan hak kepastian kerja yang sama menjadi CPNS.

Kami FORBIDES Indonesia tidak akan berhenti melakukan perlawanan atas ketidakberpihakan pemerintah atas kondisi tersebut. Maka problem bidan desa berlabel PTT hari ini masih sama. Yaitu, sama-sama belum memegang SK CPNS sampai di tangan!

Kalau kita tengok ke belakang, bidan desa berlabel PTT selama ini merupakan korban mayoritas pungli di daerah-daerah. Pasalnya, sistem kerja kontraklah yang menyebabkan tumbur suburnya pungli di Indonesia. Hal itu kerap berlangsung, tiap kali perpanjangan kontrak kerja. Maka CPNS bidan desa merupakan agenda pemberantasan pungli yang sistematis.

Terkait masalah pembatasan usia, FORBIDES Indonesia mengajak sekali lagi kepada seluruh bidan desa PTT untuk melakukan penolakkan sekeras-kerasnya dijadikan PPPK. Karena itu sama saja dari sistem kerja kontrak ke siatem kerja kontrak yang baru. Labelnya saja berbeda!

Kami Pengurus FORBIDES Indonesia kabupaten Bekasi, menyerukan dan menyampaikan baik melalui pekabat publik di kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat nasional di kementrian sampai Presiden, terhadap masalah tersebut ;

Pertama, pastikan segera di Minggu Depan ini agar seluruh BKD Provinai dan BKD Kota/Kabupaten segera memberikan serah terima SK CPNS bidan desa yang telah diumumkan sejak 21 Februari 2017 dapat diserahterimakan kepada yang berhak. Yaitu bidan desa PTT!

Kedua, meninjau dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan CPNS tenaga kesehatan, yaitu PP No. 98/2000 yang telah mengalami dua kali perubahan, antara lain PP No. 11/2002, dan PP No. 78/2013, maka kita perlu melihatnya secara bijak dan kritis. Adanya dasar pertimbangan hukum pada PP No. 11/2002 pada pasal 6 ayat 2, yang berbunyi, “pengangkatan pegawai negeri sipil dapat dilakukan bagi yang berusia 35 tahun ke atas berdasarkan kebutuhan khusus dan melalui seleksi”. Untuk itulah, kita akan membongkar kembali pengangkatan CPNS sebelumnya, dimana dasar-dasar hukum pada pengangkatan CPNs kategori satu (1) berdasarkan PP No. 48/2005 dan PP No. 56/2012 yang menggunakan dasar hukum pertimbangan PP No. 11/2002.

Maka kita akan menyaksikan parade besar pengangkatan CPNS sebelumnya yang sama sekali tidak ada pembatasan usia ketika itu. Ataupun pengangkatan CPNS di Kementrian Agama yang di luar moratorium, dan pemberian SK CPNS-nya jelas pada tahun 2015 dan 2016, dimana penerima SK kini telah berumur lebih dari 45 tahun. Kami miliki datanya.

Untuk itulah kebohongan besar ini harus diungkap. Kebohongan sistematis yang akan menjerumuskan ribuan orang bidan desa PTT yang akan diarahkan menjadi PPPK adalah bentuk kepalsuan dan wajah bopeng pembenahan sistem kepegawaian di Indonesia.

Kami sangat berharap dan secara tegas perlu kami sampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk segera memerhatikan pernyataan kami FORBIDES Indonesia, bidan desa berlabel PTT yang hampir menjadi korban kebohongan ini, agar Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah :

Pertama, berikan kebijakan istimewa untuk mengangkat bidan desa PTT yang telah berusia di atas 35 tahun sebagai CPNS.

Kedua, berdasarkan kebijakan tersebut di atas, merupakan diskresi aturan atas PP No. 11/2002 pada pasal 6 ayat 2, berikut ayat penjelasan pada bab penjelasannya. Agar CPNS bidan desa PTT adalah menjadi jaminan solusi Indonesia. Baik pemberantasan pungli, dan terlebih menjadikan hak kepastian kerja bidan desa PTT sebagai elemen strategis ketahanan kesehatan rakyat di desa-desa!

Dan agar Presiden RI Joko Widodo mengambil posisi politik yang berpihak pada rakyat. Dan menciptakan Padjajaran bagi tenaga kesehatan Republik Indonesia. Yaitu mensejajarkan hak kepastian kerja yang sama sebagai CPNS sebelum peringatan Hari Kartini di Indonesia, 21 April 2017 ini.

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru