Senin, 4 Agustus 2025

BISA BIKIN GINJAL RUSAK..! BPOM Rilis Daftar 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri 

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, Jumat (1/8/2025).

Hal ini berdasarkan pengawasan rutin BPOM pada produk kosmetik periode April-Juni 2025.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini,” ucap Kepala BPOM, Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” lanjutnya.

Mayoritas produk kosmetik yang ditemukan berdasarkan kontrak produksi yakni 28 item. Ada pula dua item yang merupakan produk kosmetik lokal, sedangkan ada empat item yang merupakan produk kosmetik impor.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Adapun bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dimaksud, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Beberapa kosmetik berbahaya tersebut, antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW’S Body Serum Booster, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, dan SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream.  

Bisa Bikin Ginjal Rusak

Terdapat beragam dampak negatif yang terjadi akibat memakai produk kosmetik berbahaya, apalagi jika dipakai dalam jangka panjang.

Merkuri, misalnya, bisa mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sementara itu, asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil (teratogenik).

Bila memakai produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon, efek sampingnya, antara lain hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan bahan pewarna yang dilarang bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf. Terakhir, steroid bisa menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Selain melakukan penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi, BPOM lewat 76 unit pelaksana tugas di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail. BPOM juga menelusuri lebih lanjut terkait kegiatan produksi dan peredaran kosmetik berbahaya, khususnya untuk kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak punya kewenangan.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Taruna. (Web Warouw)

Artikel Terkait

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru