JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung usulan agar para perampok uang rakyat (koruptor) dihukum mati.
Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Firli menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengakomodir aturan mengenai hal tersebut.
“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” ujarnya setelah menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu, 24 November 2021.
Firli mengaku pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada pedoman aturan Indonesia sebagai negara hukum.
“Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima,” terangnya.
Kata Firli, semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia pun menjelaskan hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999.
“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ungkapnya.
“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.
Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.
Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. (Enrico N. Abdielli)