Selasa, 15 Juli 2025

BISA GAK NIH..? Kemenkeu akan Coba Gali Pajak Lewat Media Sosial untuk Target Penerimaan 2026

JAKARTA- Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan menggali potensi pajak melalui media sosial demi mencapai target penerimaan negara pada 2026. Anggito menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam rapat Anggito mengatakan penerimaan negara salah satunya akan ditunjang perumusan kebijakan administratif.

“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa mekanisme penggalian potensi tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana merekomendasikan penerapan cukai produk pangan olahan bernatrium, menguatkan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkam, pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 11,71-12,22 persen pada 2026. Kemudian rasio perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,08-10,45 persen.

Sedangkan rasio PBNP terhadap PDB ditargetkan sebesar 1,63-1,76 persen.

Anggito menjelaskan, kementerian akan melaksanakan enam kegiatan strategis untuk mendukung pencapaian target penerimaan.

Pertama, optimaliasi penerimaan negara melalui joint program yang meliputi kerja sama antar-eselon I dan antara eselon I dengan eselon kementerian atau lembaga lainnya.

Kerja sama ini terkait dengan analisis, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

“Ini adalah arah bekerja baru yang sudah kamu mulai di 2025 dengan sejumlah wajib pajak dan importir, dan akan kita tambahkan jumlahnya,” kata dia.

Kedua, mengembangkan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penreimaan negara pada transaksi digital, baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga, optimalisasi PNBP khususnya di sektor ektraktif. Keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan sarana pengujian laboratorium untuk penanggulanan kejahatan lintas batas.

Kelima, penanganan aset kekayaan negara, termasuk eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keenam, pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.

Secara keseluruhan, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun. Sehingga anggaran yang diusulkan bertambah menjadi Rp 52,017 triliun dari yang sebelumnya Rp 47,13 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) dasar minimal.

“Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” ucap Suahasil. (Muff)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru