JAKARTA– Ketua Pengarah Satgas Penagihan Hutang BLBI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyiapkan langkah baru untuk menjerat para obligor dan debitur dana BLBI yang menolak membayar hutang. Selain menyita aset jaminan, dia menyiapkan langkah untuk menutup ruang bagi para obligor dan debitur untuk mendapatkan kredit perbankan.
Bahkan, yang lebih keras, Mahfud menyiapkan langkah pembatasan hak bepergian ke luar negeri bagi obligor dan debitur nakal.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pernyataan itu disampaikan Mahfud saat melaporkan perkembangan kerja Satgas BLBI, Senin (8/11/2021).
Dia menegaskan, pemerintah melalui satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain. Cara itu dipilih agar kebijakan Satgas memiliki efek paksa kepada para obligor dan debitur.
“Baik berupa tanah bangunan, perusahaan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan. Misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/11/2021).
Langkah lebih keras juga disiapkan untuk para obligor dan debitur yang terbukti telah mengalihkan atau menyewakan aset jaminan kepada pihak ke tiga. Terhadap obligor itu, Mahfud mengancam akan memidanakan ke polisi. Sehingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara.
“Terhadap obligor-obligor yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” katanya.
Karena itu, sebelum menempuh jalur keras itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur dana BLBI yang menolak melunaai hutangnya untuk menunjukan itikad baik. Caranya adalah dengan hadir menghadap Satgas BLBI dan memenuhi segala kewajibannya kepada negara.
“Oleh karena itu dengan ini pemerintah meminta itikad baik kepada obligor dan debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya telah menyita aset berupa tanah jaminan milik PT Timor Putra Nasional yang merupakan perusahaan milik Tomy Soeharto. (Web Warouw)